PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3136 K/Pdt/2017)

Salah satu perwujudan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah yaitu diberikan sertipikat hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah, yang berfungsi sebagai tanda bukti yang kuat mengenai kepemilikan hak atas tanah. Penerbitan sertipikat pengganti juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SHERLIN INDRAWATI THE, 03162425302
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/83264/1/TMK.%2075-19%20The%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/83264/2/TMK.%2075-19%20The%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/83264/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Salah satu perwujudan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah yaitu diberikan sertipikat hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah, yang berfungsi sebagai tanda bukti yang kuat mengenai kepemilikan hak atas tanah. Penerbitan sertipikat pengganti juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, dengan sertipikat pengganti diharapkan pemegang hak atas tanah tetap dapat dengan mudah membuktikan kepemilikan hak atas tanahnya. Latar belakang dari penulisan tesis ini adalah adanya putusan pengadilan Negeri Gresik yang memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik untuk menerbitkan sertipikat pengganti karena adanya putusan pengadilan yang memerintahkan sertipikat asli untuk tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Penerbitan sertipikat pengganti oleh Kepala Kantor Pertanahan merupakan tindakan hukum pejabat pemerintah, sehingga harus ada keabsahannya atau didasarkan atas peraturan perundang-undangan, yaitu UUPA, PP 24 tahun 1997 dan Permeneg Agraria / Kepala BPN 3 Tahun 1997. Pada pasal 57 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 menyebutkan bahwa yang dapat menyebabkan diterbitkannya sertipikat baru sebagai sertipikat pengganti yaitu : sertipikat rusak, sertipikat yang hilang, sertipikat yang masih menggunakan blanko sertipikat yang tidak digunakan lagi, atau sertipikat yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi. Pada saat permohonan sertipikat pengganti sertipikat lama harus diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk dimusnahkan atau dinyatakan tidak berlaku untuk menghindari terjadinya sertipikat ganda atau penyalahgunaan sertipikat yang telah diterbitkan sertipikat penggantinya.