EKSEKUSI PUTUSAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT LIMBAH BAHAN BAHAYA BERACUN (B3)

Putusan barang bukti mengenai limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) seharusnya dikembalikan ke negara asal (direekspor) dengan biaya dari terdakwa atau importir agar tidak mencemari lingkungan hidup di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: IKA MAULUDDHINA, 031714153069
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/83546/1/THD.%2013-19%20Mau%20e%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/83546/2/THD.%2013-19%20Mau%20e.pdf
http://repository.unair.ac.id/83546/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Putusan barang bukti mengenai limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) seharusnya dikembalikan ke negara asal (direekspor) dengan biaya dari terdakwa atau importir agar tidak mencemari lingkungan hidup di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah, pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu eksekusi putusan tindak pidana lingkungan hidup terkait limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) agar tidak terjadi pencemaran lingkungan hidup kembali dan ratio decidendi putusan pengadilan terkait barang bukti Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Di sisi lain, limbah sebagai dampak dari pembangunan memerlukan teknologi yang rumit untuk pengolahannya dan tempat pembuangan akhir bahan berbahaya beracun ini semakin menyempit seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap lingkungan. Negara-negara penghasil limbah B-3 lantas mencari jalan termudah dan termurah untuk membuang limbahnya. Negara-negara miskin yang sedang berkembang yang menjadi sasaran karena peraturan lingkungannnya masih lemah. Keberadaan ekspor impor limbah B-3 antara negara maju dengan negara berkembang boleh dikatakan sudah berlangsung cukup lama sampai munculnya kembali kesadaran masyarakat internasional terhadap bahaya dari pencemaran limbah industri tersebut.