EKSEKUSI PUTUSAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT LIMBAH BAHAN BAHAYA BERACUN (B3)
Putusan barang bukti mengenai limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) seharusnya dikembalikan ke negara asal (direekspor) dengan biaya dari terdakwa atau importir agar tidak mencemari lingkungan hidup di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/83546/1/THD.%2013-19%20Mau%20e%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/83546/2/THD.%2013-19%20Mau%20e.pdf http://repository.unair.ac.id/83546/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Putusan barang bukti mengenai limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) seharusnya
dikembalikan ke negara asal (direekspor) dengan biaya dari terdakwa atau importir agar
tidak mencemari lingkungan hidup di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan dalam
tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan
masalah, pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu eksekusi putusan tindak pidana
lingkungan hidup terkait limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) agar tidak terjadi
pencemaran lingkungan hidup kembali dan ratio decidendi putusan pengadilan terkait
barang bukti Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Di sisi lain, limbah sebagai dampak dari pembangunan memerlukan teknologi yang
rumit untuk pengolahannya dan tempat pembuangan akhir bahan berbahaya beracun ini
semakin menyempit seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan
terhadap lingkungan. Negara-negara penghasil limbah B-3 lantas mencari jalan termudah
dan termurah untuk membuang limbahnya. Negara-negara miskin yang sedang berkembang
yang menjadi sasaran karena peraturan lingkungannnya masih lemah. Keberadaan ekspor
impor limbah B-3 antara negara maju dengan negara berkembang boleh dikatakan sudah
berlangsung cukup lama sampai munculnya kembali kesadaran masyarakat internasional
terhadap bahaya dari pencemaran limbah industri tersebut. |
---|