PROBLEMATIKA HUKUM PADA PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI KASUS PADA PT.INVESTREE)

E-commerce yang merupakan bentuk perdagangan elektronik menjadi tren dalam perdagangan di Indonesia saat ini. Tidak hanya perdagangan secara elektronik saja melainkan diiringi dengan adanya pembayaran secara elektronik yang kita kenal dengan Financial Technology (Selanjutnya disingkat fintech). Fint...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: CHEYZSA MEGA ANDHINI S.P, 031511133194
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/83883/1/KKB%20KK2%20FH%20162%2019%20Che%20P%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/83883/2/KKB%20KK2%20FH%20162%2019%20Che%20P%20d.isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/83883/3/KKB%20KK2%20FH%20162%2019%20Che%20P%20d.pus.pdf
http://repository.unair.ac.id/83883/4/KKB%20KK2%20FH%20162%2019%20Che%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/83883/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:E-commerce yang merupakan bentuk perdagangan elektronik menjadi tren dalam perdagangan di Indonesia saat ini. Tidak hanya perdagangan secara elektronik saja melainkan diiringi dengan adanya pembayaran secara elektronik yang kita kenal dengan Financial Technology (Selanjutnya disingkat fintech). Fintech adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan. Fintech yang bermunculan di Indonesia ini menjadi salah satu alternatif dalam hal pembayaran berbasis online. Salah satu jenisnya adalah sistem kredit secara online yang disebut dengan P2P Lending. P2P Lending secara legal diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, sebagai dasar hukum terkait sistem pinjam meminjam dengan system elektronik. P2P Lending yang bermunculan di Indonesia membuat pihak bank konvensional juga menawarkan fasilitas yang sama pada perbankan yaitu sistem kredit online. Kesamaan fasilitas antara P2P Lending dan Kredit Online Sistem ini menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, karena mereka berada pada relevant market yang sama.