PERUNDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM INVESTASI EMAS BERBASIS SYARIAH
Investasi dengan obyek berupa emas telah bcrkembang dalam bisnis ekonomi syariah, seperti yang ditawarkan oleh PT. Gold Trader Indonesia Syariah dengan konsep jual beli emas logam mulia berbasis syariah pertama di Indonesia. PT. Gold Trader Indonesia Syariah melihat bahwa perdagangan emas secara tra...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/84557/1/KKB%20KK%202%20TMK%20120%2014%20NAF%20P%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/84557/2/KKB%20KK%202%20TMK%20120%2014%20NAF%20P%20full.pdf http://repository.unair.ac.id/84557/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Investasi dengan obyek berupa emas telah bcrkembang dalam bisnis ekonomi syariah, seperti yang ditawarkan oleh PT. Gold Trader Indonesia Syariah dengan konsep jual beli emas logam mulia berbasis syariah pertama di Indonesia. PT. Gold Trader Indonesia Syariah melihat bahwa perdagangan emas secara tradisional tidak menguntungkan pembeli emas. PT. GTIS bermaksud membagi sebagian keuntungan kepada pembeli sebagai tanda penghargaan ('atthoya) atas dukungan dan mendorong lebih ban yak masyarakat Indonesia uotuk memiliki emas logam mulia sebagai bentuk tabungan. Kelebihan Investasi di PT .GTIS adaJah masa kontrak yg pendek yaitu seJama 4 bulan, ada jaminan fisik emas, ada sertifikat LM Antam, jika harga naik untung, turun tetap untung, buy back guarantee 100%, bagi hasil 2,5% perbuJan 30% pertahun, tanpa hiaya administrasi. Sistem bagi hasil syariah didasarkan pada prinsip Syariah "Ai-Bai" (lual Beli) yang memungkinkan untuk memiliki emas fisik dan dihargai dengan pembayaran diskresioner sesuai dengan prinsip syariah dari "Hibah", sehingga meningkatkan kapasitas dari tabungan. Investasi emas berbasis syariah. dimana ada kaitannya dengan peristiwa yang tetjadi pada GTIS yang bermasalah, karena dana nasabah GTIS dibawa lari oleh direktur utamanya Taufiq Michael Ong, dimana praktik jua1 beli emas dengan sistern deposito menurut pihak GTIS telah mendapat legalitas dari Bank. Indonesia dan juga telah mengantongi izin perdagangan syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). namun temyata pihak Bank. Indonesia dan Otoritas 1asa Keuangan tidak merasa menerbitkan izin untuk GTIS. Untuk itu da1am tesis ini akan dibahas mengenai penyelenggaraan investasi emas syariah apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. serta mernbahas mengenai perlindungan hukum terhadap investor da1am investasi ernas syariah. Penelitian lesis ini mengggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach). pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penyelenggaraan investasi emas berbasis syariah telah sesuai dengan prinsipprinsip syariah dapat dijelaskan bahwa investasi syariah merupakan bagian yang dibicarakan oleh ekonomi Islam (syariah Islam), sehingga selama investasi syariah tersebut dilaksanakan dengan didasarkan alas AI Qur'an dan Hadis. Maka investasi syariah masih sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Investasi yang diIarang yaitu investasi tersebut harus terhindar dari praktek sistem riba. gharar, maysir (spekuiasi). Dalam transaksi investasi yang dilakukan harus terbebas dari riba (bunga). Setiap transaksi harus bebas dari gharar, yaitu penipuan dan ketidak- jelasan. Dengah demikian transaksi bisnis harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan disalah satu pihak baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Sedangkan untuk perlindungan hukum terhadap investor dalam investasi emas syariah dapat diselesaikan dengan menggugat GTIS atas dasar wanprestasi atau ingkar janji, namun semua kembali pada prinsip dan asas syariah karena kiranya kurang tepat jika sengketa usaha dengan prinsip syariah diselesaikan melalui jaJur hukwn dengan mengajukan gugatan ganti kerugian ke peradilan umum. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Pasal 20 Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBII2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, penyeJesaian sengketa dilakukan melalui badan arbitrase syariah (Basyarnas). Dalam akad syariah, sering kali langsung ditetapkan bahwa apabila tetjadi suatu sengketa, proses diselesaikan melalui Basyarnas. Sementara untuk melaksanakan eksekusi atas putusan arbitrase syariah itu akan ditetapkan melalui Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 55 UU Syariah juncto UU No.3 Tahun 2009 tentang Ekonomi Syariah, apabila terjadi sengketa syariah, kewenangan untuk mengadili ada pada Pengadilan Agama. Namun, dapat pula ditetapkan lain di dalam akadnya. Mencermati kondisi demikian, dalam praktik penyelesaian sengketa, bank memilih salah satu atau kombinasi dari ketiga tempat penyelesaian sengketa tersebut: melalui Basyamas yang dilanjutkan dengan Pengadilan Negeri. Atau Pengadilan Agama saja, atau Pengadilan Negeri saja. |
---|