Bentuk perjanjian sewa menyewa property

Perjanjian sewa menyewa property, apabila dilihat sepintas lalu merupakan hal yang tidak rumit, karena apabila orang ingin menyewakan sesuatu miliknya (propertinya) hanya merupakan suatu transaksi biasa, jika sudah ada kesepakatan harga dan telah dilakukan pembayaran maka selesailah transaksi terseb...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: anita Lucia kendarto, S.H., MM, 030010037N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Indonesian
English
Published: 2002
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/85192/1/1.%20ABSTRAK%20%20KK%20TMK%2004.03%20ken%20b%20-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/85192/2/2.%20DAFTAR%20ISI%20KK%20TMK%2004.03%20ken%20b%20-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/85192/3/3.%20FULLTEXT%20KK%20TMK%2004.03%20ken%20b%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/85192/4/4.%20DAFTAR%20PUSTAKA%20KK%20TMK%2004.03%20ken%20b%20-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/85192/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Indonesian
English
Description
Summary:Perjanjian sewa menyewa property, apabila dilihat sepintas lalu merupakan hal yang tidak rumit, karena apabila orang ingin menyewakan sesuatu miliknya (propertinya) hanya merupakan suatu transaksi biasa, jika sudah ada kesepakatan harga dan telah dilakukan pembayaran maka selesailah transaksi tersebut dan sering tidak memerlukan suatu perjanjian tertulis. Sebagai bangsa yang besar dan maju kita harus mampu meningkatkan kualitas, efektivitas dan produktivitas seorang pejabat pemerintah dalam hal ini notaries yang handal dan memegang teguh kode etik, mampu menjamin dan menjaga “perlindungan dan kepastian hokum”.