TANGGUNG JAWAB KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA DALAM DEKONSENTRASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI DAERAH

Skripsi ini menganalisis tentang peraturan perundang-undangan untuk mengetahui sumber kewenangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam pengelolaan keuangan negara di daerah dan menganalisa tanggung jawab pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara apabila terjadi kerugian negara yang d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: WAHYU HADI CAHYONO, 031511133235
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/85658/1/FH.%20182-19%20Cah%20t%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/85658/2/FH.%20182-19%20Cah%20t%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/85658/3/FH.%20182-19%20Cah%20t%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/85658/4/FH.%20182-19%20Cah%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/85658/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Skripsi ini menganalisis tentang peraturan perundang-undangan untuk mengetahui sumber kewenangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam pengelolaan keuangan negara di daerah dan menganalisa tanggung jawab pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara apabila terjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian satuan kerja yang melakukan pelaksanaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Skripsi ini dalam penulisannya menggunakan tipologi penelitian doktrinal. Kesimpulan dari skripsi ini menunjukkan bahwa sumber kewenangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai pengelola keuangan negara di daerah adalah mandat dari Menteri Keuangan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima pelimpahan sebagian wewenang dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menjadi Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Tanggung jawab dalam penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dibagi menjadi dalam dua fokus, yaitu cacat yuridis dan maladministrasi. Pejabat KPPN penerbit SP2D bertanggungjawab secara jabatan apabila terjadi cacat yuridis dalam penerbitan SP2D. Apabila terjadi maladministrasi pejabat yang bersangkutan bertanggungjawab secara pribadi.