PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DALAM HAL BANK PENERBIT BANK GARANSI PAILIT

Jenis usaha yang memiliki risiko besar dalam kepailitan adalah perusahaan penyedia jasa konstruksi. Hal tersebut terkait dengan kondisi dimana penyedia jasa konstruksi tidak diberikan jaminan oleh pihak pemilik proyek, bahkan sebaliknya penyedia jasa memberikan suatu jaminan berupa asuransi ataupun...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ICHSAN AHMAD WINDARDI, 031511133040
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/85662/1/FH.%20181-19%20Win%20p%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/85662/2/FH.%20181-19%20Win%20p%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/85662/3/FH.%20181-19%20Win%20p%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/85662/4/FH.%20181-19%20Win%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/85662/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Jenis usaha yang memiliki risiko besar dalam kepailitan adalah perusahaan penyedia jasa konstruksi. Hal tersebut terkait dengan kondisi dimana penyedia jasa konstruksi tidak diberikan jaminan oleh pihak pemilik proyek, bahkan sebaliknya penyedia jasa memberikan suatu jaminan berupa asuransi ataupun bank garansi. Jenis jaminan tersebut untuk memastikan dalam pengerjaan konstruksi penyedia jasa konstruksi menjalankan kontrak kerja jasa konstruksi dengan baik. Bank garansi diterbitkan untuk menjamin kepentingan kreditor apabila debitor wanprestasi, maka kreditor dapat mengajukan klaim atas bank garansi tersebut. Apabila terjadi wanprestasi, maka bank yang akan memenuhi kewajiban pihak terjamin kepada pihak yang menerima jaminan, dengan kata lain pihak yang menerima jaminan dapat mengajukan klaimnya kepada bank karena pihak terjamin wanprestasi. Oleh karena itu, pihak penerima jaminan dapat menghindari risiko kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak terjamin. Namun bank selaku penerbit bank garansi telah dinyatakan pailit, sehingga mengakibatkan bank tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai penjamin dan tidak adanya penjamin proyek dalam pelaksanaan konstruksi. Maka pihak terjamin dapat menarik kembali uang jaminan yang telah diserahkan kepada bank dan melakukan perjanjian bank garansi yang baru dengan bank lain.