PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DALAM HAL BANK PENERBIT BANK GARANSI PAILIT
Jenis usaha yang memiliki risiko besar dalam kepailitan adalah perusahaan penyedia jasa konstruksi. Hal tersebut terkait dengan kondisi dimana penyedia jasa konstruksi tidak diberikan jaminan oleh pihak pemilik proyek, bahkan sebaliknya penyedia jasa memberikan suatu jaminan berupa asuransi ataupun...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/85662/1/FH.%20181-19%20Win%20p%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/85662/2/FH.%20181-19%20Win%20p%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/85662/3/FH.%20181-19%20Win%20p%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unair.ac.id/85662/4/FH.%20181-19%20Win%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/85662/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Jenis usaha yang memiliki risiko besar dalam kepailitan adalah perusahaan penyedia jasa konstruksi. Hal tersebut terkait dengan kondisi dimana penyedia jasa konstruksi tidak diberikan jaminan oleh pihak pemilik proyek, bahkan sebaliknya penyedia jasa memberikan suatu jaminan berupa asuransi ataupun bank garansi. Jenis jaminan tersebut untuk memastikan dalam pengerjaan konstruksi penyedia jasa konstruksi menjalankan kontrak kerja jasa konstruksi dengan baik. Bank garansi diterbitkan untuk menjamin kepentingan kreditor apabila debitor wanprestasi, maka kreditor dapat mengajukan klaim atas bank garansi tersebut. Apabila terjadi wanprestasi, maka bank yang akan memenuhi kewajiban pihak terjamin kepada pihak yang menerima jaminan, dengan kata lain pihak yang menerima jaminan dapat mengajukan klaimnya kepada bank karena pihak terjamin wanprestasi. Oleh karena itu, pihak penerima jaminan dapat menghindari risiko kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak terjamin. Namun bank selaku penerbit bank garansi telah dinyatakan pailit, sehingga mengakibatkan bank tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai penjamin dan tidak adanya penjamin proyek dalam pelaksanaan konstruksi. Maka pihak terjamin dapat menarik kembali uang jaminan yang telah diserahkan kepada bank dan melakukan perjanjian bank garansi yang baru dengan bank lain. |
---|