PENANGANAN BANK PERKREDITAN RAKYAT YANG DITETAPKAN SEBAGAI BANK GAGAL

Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, sudah selayaknya mendapatkan pengawasan yang efektif dan efisien oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari Pengawasan Langsun...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: M. Ajib Bahrul Fuqoha’, 031511133015
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/85815/1/FH.%20198-19%20Fuq%20p%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/85815/2/FH.%20198-19%20Fuq%20p%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/85815/3/FH.%20198-19%20Fuq%20p%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/85815/4/FH.%20198-19%20Fuq%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/85815/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, sudah selayaknya mendapatkan pengawasan yang efektif dan efisien oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung, dalam melakukan Pengawasan juga wajib berkoordinasai dengan beberapa lembaga terkait. Contohnya, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Forum Koordinasi Sistem Stabilitas Keuangan. Salah satu tujuan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan Pengawasan adalah menjaga kepercayaan masyarakat, Bank Perkreditan Rakyat wajib menjaga agar bank tersebut tetap sehat. Bank Perkreditan Rakyat diwajibkan untuk melakuakan penilaiannya secara individual dan konsolidasi, penilaian tersebut mencakup penilaian terhadap faktor resiko, penilaian terhadap Good Corporate Goverment, Penilaian terhadap faktor rentabilitas, dan permodalan. Disamping itu Otoritas Jasa Keuangan juga wajib melaksanakan perlindungan nasabah secara preventif dan represif, secara preventif Otoritas Jasa Keuangan melakukan dengan cara melakukan edukasi kepada masyarakat, dan secara represif Otoritas Jasa Keuangan menfasilitasi nasabah dengan menyediakan pengaduan.