PENANGANAN BANK PERKREDITAN RAKYAT YANG DITETAPKAN SEBAGAI BANK GAGAL
Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, sudah selayaknya mendapatkan pengawasan yang efektif dan efisien oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari Pengawasan Langsun...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/85815/1/FH.%20198-19%20Fuq%20p%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/85815/2/FH.%20198-19%20Fuq%20p%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/85815/3/FH.%20198-19%20Fuq%20p%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unair.ac.id/85815/4/FH.%20198-19%20Fuq%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/85815/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki
fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, sudah selayaknya mendapatkan
pengawasan yang efektif dan efisien oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan
yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari Pengawasan Langsung dan
Pengawasan Tidak Langsung, dalam melakukan Pengawasan juga wajib
berkoordinasai dengan beberapa lembaga terkait. Contohnya, Bank Indonesia,
Lembaga Penjamin Simpanan, dan Forum Koordinasi Sistem Stabilitas Keuangan.
Salah satu tujuan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan Pengawasan adalah
menjaga kepercayaan masyarakat, Bank Perkreditan Rakyat wajib menjaga agar
bank tersebut tetap sehat. Bank Perkreditan Rakyat diwajibkan untuk melakuakan
penilaiannya secara individual dan konsolidasi, penilaian tersebut mencakup
penilaian terhadap faktor resiko, penilaian terhadap Good Corporate Goverment,
Penilaian terhadap faktor rentabilitas, dan permodalan. Disamping itu Otoritas
Jasa Keuangan juga wajib melaksanakan perlindungan nasabah secara preventif
dan represif, secara preventif Otoritas Jasa Keuangan melakukan dengan cara
melakukan edukasi kepada masyarakat, dan secara represif Otoritas Jasa
Keuangan menfasilitasi nasabah dengan menyediakan pengaduan. |
---|