KONTRAK KERJASAMA OPERASI (KSO) DALAM PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI MILIK BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengemban usaha untuk melaksanakan pembangunan demi kepentingan publik. Salah satu pekerjaan yang diselenggarakan BUMN untuk memenuhi kepentingan publik yakni pekerjaan konstruksi. Dalam penyelenggaraan pekerjaa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: JOHANIS TANAK, 031327017321
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/85962/1/Dis.%20H.%2027-19%20Tan%20k%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/85962/2/Dis.%20H.%2027-19%20Tan%20k%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/85962/3/Dis.%20H.%2027-19%20Tan%20k%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/85962/4/Dis.%20H.%2027-19%20Tan%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/85962/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengemban usaha untuk melaksanakan pembangunan demi kepentingan publik. Salah satu pekerjaan yang diselenggarakan BUMN untuk memenuhi kepentingan publik yakni pekerjaan konstruksi. Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi BUMN memerlukan rekanan-rekanan yang berbentuk Kerjasama Operasi (Joint Operation). Perlunya kerjasama operasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi milik BUMN pada hakekatnya untuk mempercepat serta memudahkan penyelesaian pekerjaan konstruksi. Hubungan Kerjasama Operasi dengan BUMN dituangkan dalam bentuk Kontrak Kerja Konstruksi didasari melalui suatu perjanjian yang mana dalam perjanjian tersebut dilandasi oleh asas-asas hukum umum pembuatan perjanjian yang meliputi: Asas kebebasan berkontrak terbatas, Itikad baik, konsensus, pacta sunt servanda, Asas privity contract, serta asas proporsional, dan asas-asas hukum teknis pelaksanaan jasa konstruksi milik BUMN yang meliputi: Asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan dan asas wawasan lingkungan. Berdasarkan perjanjian antara Kerjasama Operasi dengan BUMN, menimbulkan tanggung jawab bagi Kerjasama Operasi. Bentuk tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab perdata dan tanggung jawab pidana. Tanggung jawab perdata bersifat kolektif kolegial, sedangkan tanggung jawab pidana bersifat individual atas kerugian terhadap orang maupun terhadap kerugian negara.