EKSEKUSI LELANG HAK TANGGUNGAN OLEH BANK YANG TELAH DISEPAKATI DIJUAL DI BAWAH TANGAN

Tesis ini berjudul “Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Oleh Bank Yang Telah Disepakati Dijual Dibawah Tangan” dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Bagaimana keabsahan lelang eksekusi hak tanggungan oleh bank yang sebelumnya telah disepakati dijual dibawah tangan; (2) Bagaimana perlindungan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NENY HERDITHA, S.H., 031724253028
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/85999/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/85999/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/85999/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/85999/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/85999/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Tesis ini berjudul “Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Oleh Bank Yang Telah Disepakati Dijual Dibawah Tangan” dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Bagaimana keabsahan lelang eksekusi hak tanggungan oleh bank yang sebelumnya telah disepakati dijual dibawah tangan; (2) Bagaimana perlindungan hukum pemilik objek hak tanggungan yang dirugikan akibat lelang eksekusi oleh bank yang telah disepakti melalui penjualan di bawah tangan? Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan metode penelitian hukum normatif. Disamping itu, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) Hasil penelitian menunjukan bahwa Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur (bank) yang sebelumnya dilakukan atas dasar kesepakatan oleh debitur dengan penjualan di bawah tangan adalah perbuatan melanggar hukum karena kreditur hanya berhak melakukan lelang eksekusi hak tanggunngan apabila debitur telah cidera janji atau tidak kooperatif dalam mencari pembeli sendiri dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama. Upaya hukum bagi debitur yang dirugikan akibat lelang eksekusi oleh kreditur (bank) sebelum debitur dinyatakan cidera janji atau tidak kooperatif adalah melalui upaya gugatan pembatalan lelang baik pembatalan sebelum lelang maupun setelah lelang dan ganti rugi oleh kreditur dan pejabat lelang