DETERMINAN PENGHINDARAN PAJAK PADA PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh ukuran perusahaan, hutang, transaksi intra-grup, aset tidak berwujud, profitabilitas, dan negara suaka pajak terhadap penghindaran pajak pada perusahaan multinasional di Indonesia. Proksi penghindaran pajak yang digunakan adalah curren...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KARINA MAURITZKA TANJUNG, 041511333009
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/86041/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/86041/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/86041/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/86041/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/86041/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh ukuran perusahaan, hutang, transaksi intra-grup, aset tidak berwujud, profitabilitas, dan negara suaka pajak terhadap penghindaran pajak pada perusahaan multinasional di Indonesia. Proksi penghindaran pajak yang digunakan adalah current effective tax rate (ETR). Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder dari laporan keuangan yang telah diaudit pada perusahaan multinasional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2013-2017. Sampel penelitian ini sebanyak 56 yang dipilih menggunakan metode purposive sampling. Model analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda. Pengujian ini dilakukan dengan bantuan Software SPSS 20.0. Hasil analisis regresi berganda menunjukkan bahwa ukuran perusahaan, hutang, dan profitabilitas berpengaruh terhadap penghindaran pajak, sementara transaksi intra-grup, aset tidak berwujud, dan negara suaka pajak tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.