PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KERANGKA SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Undang-Undang TalUUl 1971 Nomor 3, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Tahun 1999 Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi, tidak secara tegas menyebutkan lembaga mana yang berwenang melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK), sehingga hingga saat ini masih terj...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: A.DJOKO SUMARYANTO, 099913250-M
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2001
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/86060/1/KK%20TH%2008-02%20Sum%20p%20RINGKASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/86060/2/KK%20TH%2008-02%20Sum%20p%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/86060/3/KK%20TH%2008-02%20Sum%20p%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/86060/4/KK%20TH%2008-02%20Sum%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/86060/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Undang-Undang TalUUl 1971 Nomor 3, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Tahun 1999 Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi, tidak secara tegas menyebutkan lembaga mana yang berwenang melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK), sehingga hingga saat ini masih terjadi kerancuan antar lembaga/instansi yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, yang sama-sama mengatakan bahwa mereka masing-masing berwenang melakukan penyidikan TPK. Proses penyidikannya hingga saat ini masih menggunakan Hukum Acara Pidana Khusus yang I diatur dalam UU 1999/31 dan hukum Acara Pidana Umum yang diatur KUHAP (UU 1981/8) yang antara kedua Hukum Acara Pidana tersebut dipadukan dengan berpegang pada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Penelitian ini mempakan penelitian hukum normatif, yakni berusaha untuk mengidentifikasi norma-norma hukum yang ada yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk menganalisis penyidikan TPK baik yang diatur dalam UU 1971/3 maupun perundang-undangan lainnya yang ada relevansinya dengan penyidikan TPK. Analisis penelitian ini adalah analisis kwalitatif. Analisis yang demikian ini dilaksanakan dengan melakukan tahapan-tahapan sistematis, melalui berbagai bahan hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Dari langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk melakukan interpretasi sebagai dasar untuk mengambil langkah berikutnya dalam bentuk kesimpulan. Dalam penegakan hukum pemberantasan TPK pada tingkat penyidikan seperti tersebut di atas, akan "melibatkan 2 (dua) institusi/lembaga yang masing-masing menganggap berwenang melakukan penyidikan TPK yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.