Diskursus “CACAT” dan “DISABILITAS” di Laman Berita Kompas Online
Penelitian ini mengkaji tentang makna terminologi “cacat“ menjadi “disabilitas“ pada laman berita online kompas.com, dengan munculnya undang- undang disabilitas no 8 tahun 2016 yang disahkan pada tanggal 15 April 2016 lalu. Mengambil perbandingan 4 bulan artikel berita sebelum disahkannya undang-und...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/86909/1/TKSB.%2013-19%20Ade%20d%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/86909/2/TKSB.%2013-19%20Ade%20d%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/86909/3/TKSB.%2013-19%20Ade%20d%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unair.ac.id/86909/4/TKSB.%2013-19%20Ade%20d.pdf http://repository.unair.ac.id/86909/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Penelitian ini mengkaji tentang makna terminologi “cacat“ menjadi “disabilitas“ pada laman berita online kompas.com, dengan munculnya undang- undang disabilitas no 8 tahun 2016 yang disahkan pada tanggal 15 April 2016 lalu. Mengambil perbandingan 4 bulan artikel berita sebelum disahkannya undang-undang dan 4 bulan artikel berita setelah disahkannya undang-undang. Perubahan terminologi tersebut didasarkan pada salah satu isi dari undang-undang disabilitas no 8 tahun 2016, mengubah terminologi “cacat“ untuk memaknai penyandang disabilitas, kemudian digantikan dengan makna “disabilitas“ yang maknanya lebih halus.
Metode penelitian Van Dijk dengan sistematika menganalisis Struktur Makro, Superstruktur, Struktur Mikro, dan Konteks Sosial dengan objek material surat kabar digital harian Kompas.com dan objek formal perubahan kata dan makna “cacat” dan “disabilitas” dalam surat kabar digital harian tersebut sebelum dan sesudah UU no 8 tahun 2016 disahkan.
Dari penelitian ini ditemukan bahwa kata “cacat“ dalam penulisan berita pada laman kompas.com sebelum disahkannya undang-undang disabilitas no 8 tahun 2016, untuk merujuk pada penggambaran keadaan fisik seseorang. Sedangkan setelah disahkannya undang-undang tersebut, masih terdapat artikel yang menggunakan kata “cacat“ untuk penggambaran keadaan fisik seseorang. Selanjutnya untuk penggambaran yang merujuk kepada ketidaksesuaian keadaan atau benda ada artikel sebelum disahkan dan artikel sesudah undang-undang disahkan. Sementara itu kata “disabilitas“ ada yang digunakan dalam artikel sebelum disahkannya undang-undang dan menjadi sering muncul digunakan dalam tulisan-tulisan oleh media online ini setelah disahkannya undang-undang disabilitas no 8 tahun 2016 tersebut. |
---|