Diskursus “CACAT” dan “DISABILITAS” di Laman Berita Kompas Online

Penelitian ini mengkaji tentang makna terminologi “cacat“ menjadi “disabilitas“ pada laman berita online kompas.com, dengan munculnya undang- undang disabilitas no 8 tahun 2016 yang disahkan pada tanggal 15 April 2016 lalu. Mengambil perbandingan 4 bulan artikel berita sebelum disahkannya undang-und...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Danis Ade, 121514153017
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/86909/1/TKSB.%2013-19%20Ade%20d%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/86909/2/TKSB.%2013-19%20Ade%20d%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/86909/3/TKSB.%2013-19%20Ade%20d%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/86909/4/TKSB.%2013-19%20Ade%20d.pdf
http://repository.unair.ac.id/86909/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini mengkaji tentang makna terminologi “cacat“ menjadi “disabilitas“ pada laman berita online kompas.com, dengan munculnya undang- undang disabilitas no 8 tahun 2016 yang disahkan pada tanggal 15 April 2016 lalu. Mengambil perbandingan 4 bulan artikel berita sebelum disahkannya undang-undang dan 4 bulan artikel berita setelah disahkannya undang-undang. Perubahan terminologi tersebut didasarkan pada salah satu isi dari undang-undang disabilitas no 8 tahun 2016, mengubah terminologi “cacat“ untuk memaknai penyandang disabilitas, kemudian digantikan dengan makna “disabilitas“ yang maknanya lebih halus. Metode penelitian Van Dijk dengan sistematika menganalisis Struktur Makro, Superstruktur, Struktur Mikro, dan Konteks Sosial dengan objek material surat kabar digital harian Kompas.com dan objek formal perubahan kata dan makna “cacat” dan “disabilitas” dalam surat kabar digital harian tersebut sebelum dan sesudah UU no 8 tahun 2016 disahkan. Dari penelitian ini ditemukan bahwa kata “cacat“ dalam penulisan berita pada laman kompas.com sebelum disahkannya undang-undang disabilitas no 8 tahun 2016, untuk merujuk pada penggambaran keadaan fisik seseorang. Sedangkan setelah disahkannya undang-undang tersebut, masih terdapat artikel yang menggunakan kata “cacat“ untuk penggambaran keadaan fisik seseorang. Selanjutnya untuk penggambaran yang merujuk kepada ketidaksesuaian keadaan atau benda ada artikel sebelum disahkan dan artikel sesudah undang-undang disahkan. Sementara itu kata “disabilitas“ ada yang digunakan dalam artikel sebelum disahkannya undang-undang dan menjadi sering muncul digunakan dalam tulisan-tulisan oleh media online ini setelah disahkannya undang-undang disabilitas no 8 tahun 2016 tersebut.