TANGGUNG GUGAT PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN

Bahwa dalam perjanjian pemborongan pekerjaan terdapat dua hubungan hukum, yaitu hubungan nhukum antara pihak prinsipal dengan pihak kontraktor dan atara pihak kontrakan dengan pihak sub kontraktor. Dimana arti hubungan hukum sndiri nyaitu hak dan kewajiban yang dilakukan oleh pihak tersebut dengan d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SHINTA SAGITA, 030210221N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/87473/1/TMK%2050-05%20SAG%20T%20-%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/87473/2/TMK%2050-05%20SAG%20T%20-%20FULLTEXT.pdf
http://repository.unair.ac.id/87473/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Bahwa dalam perjanjian pemborongan pekerjaan terdapat dua hubungan hukum, yaitu hubungan nhukum antara pihak prinsipal dengan pihak kontraktor dan atara pihak kontrakan dengan pihak sub kontraktor. Dimana arti hubungan hukum sndiri nyaitu hak dan kewajiban yang dilakukan oleh pihak tersebut dengan didasari oleh adanya perjanjian untuk melalukan suatu pekerjaan tertentu.