Implementasi Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan Pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

Mekanisme pemotongan pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk belum sesuai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 karena yang seharusnya melakukan pemotongan adalah pihak penyewa dan pemberi penghasilan, pada realisasinya yang melakukan pemotongan adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Erika Luciawati
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/87602/1/ABSTRAK%20FV.A.31-19%20LUC%20I.pdf
http://repository.unair.ac.id/87602/2/DAFTAR%20ISI%20FV.A.31-19%20LUC%20I.pdf
http://repository.unair.ac.id/87602/3/DAFTAR%20PUSTAKA%20FV.A.31-19%20LUC%20I.pdf
http://repository.unair.ac.id/87602/4/FULL%20TEXT%20FV.A.31-19%20LUC%20I.pdf
http://repository.unair.ac.id/87602/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Mekanisme pemotongan pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk belum sesuai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 karena yang seharusnya melakukan pemotongan adalah pihak penyewa dan pemberi penghasilan, pada realisasinya yang melakukan pemotongan adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 2. Mekanisme penyetoran pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan dengan kode billing dan penyetoran sebelum tanggal 10 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, Peraturan Menteri Keungan Nomo4 32/PMK.05/2014, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 3. Mekanisme pelaporan yang terjadi pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk telah menggunakan sistem online e-filling, pelaporan dilakukan sebelum tanggal 20 setelah dilakukan pembayaran. Telah sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak PER/01/PJ/2017, surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2017, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 227/PJ/2002.