Implementasi Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan Pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Mekanisme pemotongan pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk belum sesuai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 karena yang seharusnya melakukan pemotongan adalah pihak penyewa dan pemberi penghasilan, pada realisasinya yang melakukan pemotongan adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/87602/1/ABSTRAK%20FV.A.31-19%20LUC%20I.pdf http://repository.unair.ac.id/87602/2/DAFTAR%20ISI%20FV.A.31-19%20LUC%20I.pdf http://repository.unair.ac.id/87602/3/DAFTAR%20PUSTAKA%20FV.A.31-19%20LUC%20I.pdf http://repository.unair.ac.id/87602/4/FULL%20TEXT%20FV.A.31-19%20LUC%20I.pdf http://repository.unair.ac.id/87602/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Mekanisme pemotongan pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk belum sesuai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 karena yang seharusnya melakukan pemotongan adalah pihak penyewa dan pemberi penghasilan, pada realisasinya yang melakukan pemotongan adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 2. Mekanisme penyetoran pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan dengan kode billing dan penyetoran sebelum tanggal 10 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, Peraturan Menteri Keungan Nomo4 32/PMK.05/2014, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 3. Mekanisme pelaporan yang terjadi pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk telah menggunakan sistem online e-filling, pelaporan dilakukan sebelum tanggal 20 setelah dilakukan pembayaran. Telah sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak PER/01/PJ/2017, surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2017, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 227/PJ/2002. |
---|