PEMBUKTIAN POKOK PERKARA DALAM SIDANG PRAPERADILAN DI INDONESIA

Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah mengenai pembuktian dalam proses praperadilan dalam sistem peradilan Indonesia, dan proses pembuktian dalam prpaeradilan yang memeriksa hingga pokok perkara dari sebuah perkara. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HARIANSI PANIMBA SAMPEBULU, 031714153057
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/87708/1/THD.%2018-19%20Sam%20p%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/87708/2/THD.%2018-19%20Sam%20p%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/87708/3/THD.%2018-19%20Sam%20p%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/87708/4/THD.%2018-19%20Sam%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/87708/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah mengenai pembuktian dalam proses praperadilan dalam sistem peradilan Indonesia, dan proses pembuktian dalam prpaeradilan yang memeriksa hingga pokok perkara dari sebuah perkara. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkenaan dengan aturan hukum yang mengatur mengenai praperadilan dan perluasan yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut praperadilan. Beberapa ketentuan yang melingkupi hal ini adalah KUHAP dan aturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur mengenai subjek dan obje dalam permohonan prpaeradilan. Serta kewenangan yang dimiliki oleh hakim Tunggal yang memeriksa praperadilan. Praperadilan merupakan hukum acara yang diselenggarakan hampir persis seperti huku acara perdata, karena prosesnya yang cepat maka diperlukan kecermatan dan kehati-hatian yang dari Hakim yang memeriksa. Namun dalam kenyataannya ditemukan bahwa perluasan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi diinterpretasikan secara berbeda oleh para hakim dan bahkan ada yang tidak sesuai dengan asas yang berlaku di Indoensia, terutama asas legalitas. Prpaeradilan yang bersifat memeriksa administrasi belaka, perlu dikembalikan ke tatanan yang sebenarnya, sehingga terkait pengajuan prpaeradilan harus benar-benar hanya memriksa prosedur dan administrasi perkara tersbut, dan tidak memeriksa, membuktikan atau bahkan melakukan pertimbangan mengenai pokok perkara. Nilai luhur dari prpaeradilan yang merupakan proses peradililan yang dilakukan dengan cara cepat harus selalu didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku