PENGAWASAN KANTOR WILAYAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ORGANISASI BANTUAN HUKUM

Latar belakang pemerintah membuat OBH yaitu pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum yang dilakukan oleh Advokat. Karena advokat mempunyai kewajiban profesi pembelaan kepada orang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FIRMAN ROSTAMA TRISNA, 031624153002
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/87721/1/THP.%2007-19%20Tri%20p%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/87721/2/THP.%2007-19%20Tri%20p%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/87721/3/THP.%2007-19%20Tri%20p%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/87721/4/THP.%2007-19%20Tri%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/87721/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Latar belakang pemerintah membuat OBH yaitu pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum yang dilakukan oleh Advokat. Karena advokat mempunyai kewajiban profesi pembelaan kepada orang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011, adapun dasar pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang ini bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Pemerintah dalam melakukan bantuan terhadap masyarakat tidak mampu diwakilkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap OBH berdasarkan pada Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manausia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap OBH yaitu pemantauan dan evaluasi, selain memastikan kepatuhan penggunaan dan pelaporan anggaran bantuan hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memastikan penerapan standar bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, serta standar bagi pemberi bantuan hukum. Advokat sebagai pelaksana penegakan hukum bagi masyrakat tidak mampu diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 dan Kode Etik PERADI Pasal 7 point h menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) kepada pencari keadilan yang tidak mampu, oleh karena itu advokat yang tergabung dalam OBH tidak akan menghapus asas kebebasan advokat dalam melakukan profesinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berdasarkan pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan landasan hukum kebebasan advokat Dalam menjalankan pembelaan terhadap kliennya, sekalipun pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dapat ikut campur dalam penegakan hukum oleh advokat yang tergabung dalam OBH.