Perlakuan Akuntansi Piutang Premi Atas Penjualan Jasa Surety Pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Cabang Surabaya

1. Piutang usaha/piutang premi pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) adalah tagihan/klaim atas penyerahan jasa penjaminan dari transaksi usaha dalam bentuk imbal jasa penjaminan/service charge/premi dengan diterbitkannya sertifikat penjaminan namun belum ada pembayaran secara cash. Klasifikas...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Tavia Nur Azizah
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/87758/1/ABSTRAK%20FV.A.38-19%20AZI%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/87758/2/DAFTAR%20ISI%20FV.A.38-19%20AZI%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/87758/3/DAFTAR%20PUSTAKA%20FV.A.38-19%20AZI%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/87758/4/FULL%20TEXT%20FV.A.38-19%20AZI%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/87758/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:1. Piutang usaha/piutang premi pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) adalah tagihan/klaim atas penyerahan jasa penjaminan dari transaksi usaha dalam bentuk imbal jasa penjaminan/service charge/premi dengan diterbitkannya sertifikat penjaminan namun belum ada pembayaran secara cash. Klasifikasi piutang usaha PT. Asuransi Kredit Indonesia dibedakan menjadi piutang usaha dan piutang lain-lain. Hal ini telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. 2. Dasar pengakuan awal piutang premi menggunakan accrual basis telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. 3. Piutang premi dicatat ketika polis asuransi telah diterbitkan, penghentian pengakuan piutang premi dilakukan PT. Asuransi Kredit Indonesia ketika pihak tertanggung telah membayarkan piutangnya secara cash/langsung atau pihak tertanggung/nasabah/principal telah melakukan pembatalan atas penggunaan jasa surety. 4. Proses Penyisihan piutang diperhitungkan dari tingkat kolektabilitas piutang, apabila sudah dikategorikan macet, PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Surabaya mengajukan penyisihan piutang tersebut ke Kantor Pusat, apabila Kantor Pusat menyetujui, pihak Kantor Cabang Surabaya baru dapat menghapusbukukan piutang dari principal/nasabah tersebut. 5. Piutang premi disajikan dalam kelompok akun “Aset Lancar” pada Laporan Keuangan PT. Asuransi Kredit Indonesia.