STATUS DAN PERAN PENGACARA DALAM KOMUNITAS BALAP MOTOR LIAR ONE BOY SPEED DI KECAMATAN KRIAN, KABUPATEN SIDOARJO

Balap motor liar dari berbagai komunitas di Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo merupakan balap motor yang bersifat ilegal. Fenomena balap motor liar di Kecamatan Krian ini berlangsung selama kurang lebih 10 tahun sehingga menarik untuk diteliti lebih lanjut. Komunitas balap motor yang diteliti ad...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Nisa’ Ulil Albab, 071511733009
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/87898/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/87898/2/DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/87898/3/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/87898/4/FIS%20ANT%2036%2019%20Alb%20s.pdf
http://repository.unair.ac.id/87898/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
Indonesian
Description
Summary:Balap motor liar dari berbagai komunitas di Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo merupakan balap motor yang bersifat ilegal. Fenomena balap motor liar di Kecamatan Krian ini berlangsung selama kurang lebih 10 tahun sehingga menarik untuk diteliti lebih lanjut. Komunitas balap motor yang diteliti adalah Komunitas “One Boy Speed” Krian. Pengacara dalam komunitas balap motor liar adalah seseorang yang merencanakan balapan mulai dari mencari musuh hingga memutuskan pemenang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui struktur organisasi yang terdapat dalam balap motor liar, proses seseorang dalam melakukan status dan peran pengacara, norma dan nilai pengacara dalam balap motor liar di Krian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Informan yang peneliti pilih terdiri dari seorang informan sebagai joki balap motor liar, 3 informan yang berperan sebagai pengacara, dan seorang yang menjadi mekanik balap motor liar di Kecamatan Krian. Balap motor liar diikuti oleh joki, pemilik motor, mekanik, pemilik bengkel, juri start, juri finish, pengawas jalan, dan pengacara. Data kualitatif dianalisis dengan teori struktural-fungsional Radcliffe Brown dan teori status dan peran oleh Ralph Linton. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap anggota komunitas memiliki status dan perannya masing-masing dalam pelaksanaan balap motor liar terutama pengacara. Peran pengacara dalam balap motor liar antara lain melakukan pertemuan dengan pengacara pihak lawan, yang disusul dengan merencanakan jadwal diadakannya balap motor liar, membuat kesepakatan sanksi dan uang taruhan, mengatur waktu peserta datang ke lintasan yaitu dini hari sekitar pukul 01.00 – 05.00 pagi, dan menyepakati standar motor yang digunakan.