Pembetulan Spt Masa Pajak Pertambahan Nilai (Ppn)Sehubungan Dengan Kesalahan Administrasi Perpajakan Yang Menimbulkan Kurang Bayar Pada PT Petrokimia Gresik

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan pada Bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa PT Petrokimia Gresik telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Meskipun dalam beberapa kasus masih terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan serta terdapat pengalokasian pajak masukan atas transaksi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Farah Dwi Adilah
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/88051/1/ABSTRAK%20FV.A.62-19%20ADI%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/88051/2/DAFTAR%20ISI%20FV.A.62-19%20ADI%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/88051/3/DAFTAR%20PUSTAKA%20FV.A.62-19%20ADI%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/88051/4/FULL%20TEXT%20FV.A.62-19%20ADI%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/88051/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan analisis yang telah dilakukan pada Bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa PT Petrokimia Gresik telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Meskipun dalam beberapa kasus masih terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan serta terdapat pengalokasian pajak masukan atas transaksi impor ke bulan berikutnya sehingga harus dilakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Pengkreditan pajak masukan yang belum dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan hak bagi Wajib Pajak apabila memang SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dilaporkan dirasa kurang benar serta merupakan bentuk pelaksanaan perencanaan pajak yang diterapkan pada PT Petrokimia Gresik, hal tersebut masih berhubungan dengan pasal 9 ayat (9) UU No. 42 Tahun 2009 yang telah dilaksanakan oleh PT Petrokimia Gresik secara sesuai. Pengaruh dari adanya pajak masukan yang belum dikreditkan serta adanya pengalokasian pajak masukan tersebut adalah timbulnya status Pajak Kurang Bayar yang lebih besar dari yang telah dilaporkan sebelumnya. Selisih Pajak Kurang Bayar yang telah dihitung kembali telah dilaporkan oleh PT Petrokimia Gresik pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan yang sudah dibuat sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015, dengan begitu maka PT Petrokimia Gresik telah melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.