Pembetulan Spt Masa Pajak Pertambahan Nilai (Ppn)Sehubungan Dengan Kesalahan Administrasi Perpajakan Yang Menimbulkan Kurang Bayar Pada PT Petrokimia Gresik
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan pada Bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa PT Petrokimia Gresik telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Meskipun dalam beberapa kasus masih terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan serta terdapat pengalokasian pajak masukan atas transaksi...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/88051/1/ABSTRAK%20FV.A.62-19%20ADI%20P.pdf http://repository.unair.ac.id/88051/2/DAFTAR%20ISI%20FV.A.62-19%20ADI%20P.pdf http://repository.unair.ac.id/88051/3/DAFTAR%20PUSTAKA%20FV.A.62-19%20ADI%20P.pdf http://repository.unair.ac.id/88051/4/FULL%20TEXT%20FV.A.62-19%20ADI%20P.pdf http://repository.unair.ac.id/88051/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Berdasarkan analisis yang telah dilakukan pada Bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa PT Petrokimia Gresik telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Meskipun dalam beberapa kasus masih terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan serta terdapat pengalokasian pajak masukan atas transaksi impor ke bulan berikutnya sehingga harus dilakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Pengkreditan pajak masukan yang belum dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan hak bagi Wajib Pajak apabila memang SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dilaporkan dirasa kurang benar serta merupakan bentuk pelaksanaan perencanaan pajak yang diterapkan pada PT Petrokimia Gresik, hal tersebut masih berhubungan dengan pasal 9 ayat (9) UU No. 42 Tahun 2009 yang telah dilaksanakan oleh PT Petrokimia Gresik secara sesuai. Pengaruh dari adanya pajak masukan yang belum dikreditkan serta adanya pengalokasian pajak masukan tersebut adalah timbulnya status Pajak Kurang Bayar yang lebih besar dari yang telah dilaporkan sebelumnya. Selisih Pajak Kurang Bayar yang telah dihitung kembali telah dilaporkan oleh PT Petrokimia Gresik pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan yang sudah dibuat sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015, dengan begitu
maka PT Petrokimia Gresik telah melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
---|