KEBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENGGUNAKAN TENAGA KERJA ASING
Adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun 2015 menyebabkan arus keluar masuknya tenaga kerja asing (TKA) semakin gencar di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan Indonesia wajib untuk beradaptasi dengan berbagai bidang, salah satunya bidang tenaga kerja. Kehadiran TKA yang nantinya akan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/88088/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88088/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88088/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88088/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/88088/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English English English |
Summary: | Adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun 2015 menyebabkan
arus keluar masuknya tenaga kerja asing (TKA) semakin gencar di Indonesia. Hal
tersebut menyebabkan Indonesia wajib untuk beradaptasi dengan berbagai bidang,
salah satunya bidang tenaga kerja. Kehadiran TKA yang nantinya akan
menduduki jabatan atau kedudukan di perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh tenaga kerja lokal. Dalam
Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 recana penggunaan tenaga kerja asing
(RPTKA) sekaligus merupakan izin mempekerjakan TKA. Sedangkan menurut
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan
bahwa setiap Tenaga Kerja Asing harus memiliki ijin tertulis dari Menteri atau
pejabat yang ditunjuk (IMTA) setelah memiliki RPTKA yang merupakan proses
persyaratan yang harus dipenuhi dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan
Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan jika melanggar ketentuan
tersebut. |
---|