KEBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENGGUNAKAN TENAGA KERJA ASING

Adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun 2015 menyebabkan arus keluar masuknya tenaga kerja asing (TKA) semakin gencar di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan Indonesia wajib untuk beradaptasi dengan berbagai bidang, salah satunya bidang tenaga kerja. Kehadiran TKA yang nantinya akan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AHMAD FAIRUS, 031311133214
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/88088/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88088/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88088/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88088/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88088/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun 2015 menyebabkan arus keluar masuknya tenaga kerja asing (TKA) semakin gencar di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan Indonesia wajib untuk beradaptasi dengan berbagai bidang, salah satunya bidang tenaga kerja. Kehadiran TKA yang nantinya akan menduduki jabatan atau kedudukan di perusahaan-perusahaan yang membutuhkan merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh tenaga kerja lokal. Dalam Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 recana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sekaligus merupakan izin mempekerjakan TKA. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap Tenaga Kerja Asing harus memiliki ijin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk (IMTA) setelah memiliki RPTKA yang merupakan proses persyaratan yang harus dipenuhi dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan jika melanggar ketentuan tersebut.