VERIFIKASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP NILAI PEROLEHAN OBYEK PAJAK

Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk pembiayaan dan pengeluaran negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB). BPHTB merupakan pajak daerah yang dikenakan kepada...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AYU RINI TIRTASARI HARYONO, 031714253018
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/88542/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88542/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88542/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88542/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88542/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk pembiayaan dan pengeluaran negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB). BPHTB merupakan pajak daerah yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang menerima hak atas tanah akibat peralihan hak yang dilakukan dengan menggunakan Nilai Perolehan Obyek Pajak (selanjutnya disebut NPOP) sebagai dasar penghitungan BPHTB. Adanya kewajiban verifikasi BPHTB terhadap NPOP sebelum pembayaran BPHTB mengakibatkan perubahan atau penyesuaian NPOP yang cenderung lebih tinggi berdasarkan hasil verifikasi fiskus. Dengan demikian, Wajib Pajak akan merasa keberatan atas kenaikan nilai BPHTB yang harus dibayar. Ini menimbulkan tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak atas dasar penghitungan BPHTB dan menghambat pelaksanaan verifikasi BPHTB. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah kewenangan verifikasi BPHTB terhadap NPOP dan perlindungan hukum Wajib Pajak yang tidak memverifikasi NPOP.