PENYANDERAAN (GIJZELING) SUATU BADAN SEBAGAI PENANGGUNG PAJAK PENGHASILAN
Pembangunan merupakan hal yang penting dalam suatu negara termasuk Indonesia sebagai perwujudan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga diperlukan penerimaan negara berupa pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak ke...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/88545/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88545/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88545/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88545/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/88545/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English English English |
Summary: | Pembangunan merupakan hal yang penting dalam suatu negara termasuk
Indonesia sebagai perwujudan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan
membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga diperlukan penerimaan negara
berupa pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib oleh Wajib Pajak/Penanggung
Pajak kepada negara. Penerapan pemungutan pajak memerlukan peran aktif dari
fiskus, salah satunya dengan melakukan penagihan pajak terhadap Wajib
Pajak/Penanggung Pajak yang tidak beritikad baik dalam melakukan pembayaran
utang pajak. Upaya penagihan pajak yang paling terakhir yang dapat dilakukan
kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak setelah upaya paksa lainnya adalah
penyanderaan (gijzeling). Namun penyanderaan tidak dapat dilakukan serta merta
oleh fiskus atau Direktur Jenderal Pajakdan terkait juga dengan bentuk
pertanggungjaw (selanjutnya disebut Dirjen Pajak) aban Penanggung Pajak atas
utang pajak suatu badan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan masalah statute approach, conceptual approach, dan case approach.
Hasil dari penelitian ini adalah penyanderaan tidak dapat dilakukan serta merta
kepada Penanggung Pajak melainkan telah memenuhi syarat-syarat yang diatur
dalam perundang-undangan meliputi syarat kuantitatif yaitu Penanggung Pajak
memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
dan syarat kualitatif yaitu mengenai itikad baik Wajib Pajak/Penanggung Pajak
untuk membayar utang pajak. Bentuk pertanggungjawaban Penanggung Pajak atas
utang pajak suatu badan adalah bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas pembayaran pajak terutang, kecuali apabila dapat membuktikan
maupun meyakinkan Dirjen Pajak bahwa Penanggung Pajak dalam kedudukannya
tidak dimungkinkan untuk dibebani tanggung jawab atas pajak terutang tersebut. |
---|