PENYANDERAAN (GIJZELING) SUATU BADAN SEBAGAI PENANGGUNG PAJAK PENGHASILAN

Pembangunan merupakan hal yang penting dalam suatu negara termasuk Indonesia sebagai perwujudan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga diperlukan penerimaan negara berupa pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak ke...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ADHE PUSPAWARI HARDHANNY, 031714253019
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/88545/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88545/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88545/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88545/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88545/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Pembangunan merupakan hal yang penting dalam suatu negara termasuk Indonesia sebagai perwujudan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga diperlukan penerimaan negara berupa pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak kepada negara. Penerapan pemungutan pajak memerlukan peran aktif dari fiskus, salah satunya dengan melakukan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tidak beritikad baik dalam melakukan pembayaran utang pajak. Upaya penagihan pajak yang paling terakhir yang dapat dilakukan kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak setelah upaya paksa lainnya adalah penyanderaan (gijzeling). Namun penyanderaan tidak dapat dilakukan serta merta oleh fiskus atau Direktur Jenderal Pajakdan terkait juga dengan bentuk pertanggungjaw (selanjutnya disebut Dirjen Pajak) aban Penanggung Pajak atas utang pajak suatu badan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil dari penelitian ini adalah penyanderaan tidak dapat dilakukan serta merta kepada Penanggung Pajak melainkan telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam perundang-undangan meliputi syarat kuantitatif yaitu Penanggung Pajak memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan syarat kualitatif yaitu mengenai itikad baik Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk membayar utang pajak. Bentuk pertanggungjawaban Penanggung Pajak atas utang pajak suatu badan adalah bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak terutang, kecuali apabila dapat membuktikan maupun meyakinkan Dirjen Pajak bahwa Penanggung Pajak dalam kedudukannya tidak dimungkinkan untuk dibebani tanggung jawab atas pajak terutang tersebut.