KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SEDARAH DALAM TRADISI SUKU POLAHI GORONTALO
Tesis ini berjudul "Keabsahan dan Akibat Hukum Perkawinan Sedarah Dalam Tradisi Suku Polahi Gorontalo”, dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu keabsahan perkawinan sedarah dalam tradisi suku Polahi dan akibat hukum dari adanya perkawinan sedarah suku Polahi. Penelitian ini adalah jenis pene...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/88561/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88561/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88561/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88561/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/88561/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English English English |
Summary: | Tesis ini berjudul "Keabsahan dan Akibat Hukum Perkawinan Sedarah
Dalam Tradisi Suku Polahi Gorontalo”, dengan 2 (dua) pokok permasalahan
yaitu keabsahan perkawinan sedarah dalam tradisi suku Polahi dan akibat hukum
dari adanya perkawinan sedarah suku Polahi. Penelitian ini adalah jenis penelitian
normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada data sekunder. Pendekatan yang
digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Perkawinan sedarah
merupakan suatu bentuk perkawinan yang dilarang berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adanya
ketidaksesuaian antara suatu tradisi perkawinan adat dalam suku polahi
menjadikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 UU Perkawinan
tersebut. Perkawinan sedarah yang terjadi ini tidak hanya berakibat bagi
keabsahan perkawinan itu sendiri, melainkan juga terhadap kedudukan anak dari
hasil perkawinan. Hasil penelitian dari tesis ini menunjukkan bahwa; (1)
Berdasarkan pengaturan dalam UU Perkawinan dan beberapa pemahaman hukum
adat serta hukum agama pada umumnya melarang perkawinan sedarah karena
didorong oleh berbagai faktor, salah satunya faktor kesehatan. Sesuai dengan
ketentuan tersebut maka perkawinan sedarah dalam tradisi suku polahi dinyatakan
dalam kategori perkawinan yang tidak sah karena tidak dipenuhinya syarat-syarat
perkawinan. (2) Terhadap ikatan perkawinan berakibat dapat dibatalkannya ikatan
perkawinan dengan pembatalan perkawinan yang dimohonkan ke pengadilan.
Terhadap kedudukan anak, sebagai akibat dari pembatalan perkawinan maka
kedudukannya tetap menjadi anak sah karena berdasarkan Pasal 28 UU
Perkawinan, pembatalan tersebut tidak berlaku surut terhadap kedudukan anak. |
---|