KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SEDARAH DALAM TRADISI SUKU POLAHI GORONTALO

Tesis ini berjudul "Keabsahan dan Akibat Hukum Perkawinan Sedarah Dalam Tradisi Suku Polahi Gorontalo”, dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu keabsahan perkawinan sedarah dalam tradisi suku Polahi dan akibat hukum dari adanya perkawinan sedarah suku Polahi. Penelitian ini adalah jenis pene...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MERLYN LUCIA TERESIA WENAS, 031724253056
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/88561/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88561/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88561/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88561/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88561/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Tesis ini berjudul "Keabsahan dan Akibat Hukum Perkawinan Sedarah Dalam Tradisi Suku Polahi Gorontalo”, dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu keabsahan perkawinan sedarah dalam tradisi suku Polahi dan akibat hukum dari adanya perkawinan sedarah suku Polahi. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada data sekunder. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Perkawinan sedarah merupakan suatu bentuk perkawinan yang dilarang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adanya ketidaksesuaian antara suatu tradisi perkawinan adat dalam suku polahi menjadikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 UU Perkawinan tersebut. Perkawinan sedarah yang terjadi ini tidak hanya berakibat bagi keabsahan perkawinan itu sendiri, melainkan juga terhadap kedudukan anak dari hasil perkawinan. Hasil penelitian dari tesis ini menunjukkan bahwa; (1) Berdasarkan pengaturan dalam UU Perkawinan dan beberapa pemahaman hukum adat serta hukum agama pada umumnya melarang perkawinan sedarah karena didorong oleh berbagai faktor, salah satunya faktor kesehatan. Sesuai dengan ketentuan tersebut maka perkawinan sedarah dalam tradisi suku polahi dinyatakan dalam kategori perkawinan yang tidak sah karena tidak dipenuhinya syarat-syarat perkawinan. (2) Terhadap ikatan perkawinan berakibat dapat dibatalkannya ikatan perkawinan dengan pembatalan perkawinan yang dimohonkan ke pengadilan. Terhadap kedudukan anak, sebagai akibat dari pembatalan perkawinan maka kedudukannya tetap menjadi anak sah karena berdasarkan Pasal 28 UU Perkawinan, pembatalan tersebut tidak berlaku surut terhadap kedudukan anak.