PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBUBARAN KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Indonesia menjamin setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, jumlah kerusakan lingkungan hidup yang terjadi kian meningkat tiap tahun...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/88565/1/FH.204-19%20Saf%20p%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88565/2/FH.204-19%20Saf%20p%20daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88565/3/FH.204-19%20Saf%20p%20daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88565/4/FH.204-19%20Saf%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/88565/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Indonesia menjamin setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, jumlah
kerusakan lingkungan hidup yang terjadi kian meningkat tiap tahun. Banyak kasus
lingkungan hidup yang hanya menyasar pelaku fisik saja sedangkan korporasi yang
mendapatkan manfaat dari kerusakan lingkungan serta merupakan intellectual
actor malah lolos begitu saja. Keadaan yang demikian tersebutlah yang mendorong
pentingnya upaya multi door yaitu melalui pendekatan pencucian uang supaya
actor intellectual yang berada di balik layar dapat terungkap dan diadili sesuai
dengan perbuatannya. Bentuk pidana tambahan yang dapat dijatuhkan berupa
pembubaran korporasi menjadi faktor penting terciptanya efek jera supaya
korporasi yang telah melakukan perusakan lingkungan tidak berani melakukan
perusakan lingkungan kembali. |
---|