PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBUBARAN KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Indonesia menjamin setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, jumlah kerusakan lingkungan hidup yang terjadi kian meningkat tiap tahun...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FATIMAH DWI SAFITRI, 031511133132
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/88565/1/FH.204-19%20Saf%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88565/2/FH.204-19%20Saf%20p%20daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88565/3/FH.204-19%20Saf%20p%20daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88565/4/FH.204-19%20Saf%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/88565/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Indonesia menjamin setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, jumlah kerusakan lingkungan hidup yang terjadi kian meningkat tiap tahun. Banyak kasus lingkungan hidup yang hanya menyasar pelaku fisik saja sedangkan korporasi yang mendapatkan manfaat dari kerusakan lingkungan serta merupakan intellectual actor malah lolos begitu saja. Keadaan yang demikian tersebutlah yang mendorong pentingnya upaya multi door yaitu melalui pendekatan pencucian uang supaya actor intellectual yang berada di balik layar dapat terungkap dan diadili sesuai dengan perbuatannya. Bentuk pidana tambahan yang dapat dijatuhkan berupa pembubaran korporasi menjadi faktor penting terciptanya efek jera supaya korporasi yang telah melakukan perusakan lingkungan tidak berani melakukan perusakan lingkungan kembali.