UPAYA DIVERSI OLEH PENUNTUT UMUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Skripsi ini membahas mengenai diversi oleh Penuntut Umum. Tipe penulisan penelitian ini adalah reform-oriented research, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini akan membahas mengenai: (1) ratio legis dari ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Ta...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/88584/1/FH.222-19%20%20Bem%20u%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88584/2/FH.222-19%20%20Bem%20u%20daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88584/3/FH.222-19%20%20Bem%20u%20daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88584/4/FH.222-19%20%20Bem%20u.pdf http://repository.unair.ac.id/88584/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Skripsi ini membahas mengenai diversi oleh Penuntut Umum. Tipe penulisan
penelitian ini adalah reform-oriented research, dengan menggunakan pendekatan
undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini akan membahas
mengenai: (1) ratio legis dari ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; dan (2) akibat hukum dari
diversi oleh Penuntut Umum yang lewat batas waktu 7 (tujuh) hari. Dari
penelitian ini, disimpulkan bahwa ratio legis dari Pasal 47 UU SPPA berangkat
dari pemahaman bahwa UU SPPA merupakan hukum pidana khusus, yang mana
mengatur secara khusus proses peradilan pidana anak. Kekhususan tersebut
terlihat dengan adanya keadilan restoratif, yang menjadi jiwa dan dasar dari
ketentuan-ketentuan dalam UU SPPA yang menyimpang undang-undang umum,
yaitu KUHAP. Salah satu ketentuan tersebut adalah dengan adanya diversi,
dimana Pasal 47 mengatur diversi oleh penuntut umum. Karena adanya perbedaan
penyelesaian perkara pidana dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak., mengakibatkan diversi yang
wajib diupayakan oleh Penuntut Umum dapat melebihi batas waktu yang diatur
dalam Pasal 42Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak tersebut, yaitu 7 (tujuh) hari. Akibat hukum dari diversi oleh
Penuntut Umum yang lewat batas waktu 7 (tujuh) hari adalah batal demi hukum. |
---|