URGENSI MITIGASI RISIKO DALAM PERJANJIAN PELAKSANAAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA

Perkembangan teknologi membawa dampak kepada berbagai macam bidang, salah satunya inovasi dalam bidang bisnis yaitu munculnya finansial teknologi (fintek). Salah satu jenis dari fintek yang berkembang pesat di Indonesia adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Perk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: CHESA RAMADHAN, 031714253038
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/88744/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88744/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88744/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88744/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88744/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Perkembangan teknologi membawa dampak kepada berbagai macam bidang, salah satunya inovasi dalam bidang bisnis yaitu munculnya finansial teknologi (fintek). Salah satu jenis dari fintek yang berkembang pesat di Indonesia adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Perkembangan tersebut oleh Pemerintah Indonesia direspon dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 (POJK 77/2016) tentang LPMUBTI. Pada Pasal 18 POJK 77/2016 dikenal dua perjanjian yaitu Perjanjian antara Penyelenggara Layanan dengan Pemberi Pinjaman; dan Perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Kedua perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang tidak diatur secara khusus pada BW dan merupakan perjanjian yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, sehingga masih perlu dianalisa lebih jauh mengenai karakteristik dan hubungan hukum dari masing-masing perjanjian tersebut. LPMUBTI ini juga tidak lepas dari adanya risiko, yang mana risiko ini perlu untuk diminimalkan dampaknya, bahkan dimungkinkan untuk dilakukan pencegahan melalui bentuk mitigasi risiko yang akan dikaji lebih lanjut dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik serta hubungan hukum dari kedua perjanjian tersebut, dan bentuk mitigasi risiko pada LPMUBTI. Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum doktrinal yang diikuti dengan pendekatan konseptual serta pendeketan peraturan-perundang-undangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para stakeholder terkait kedua perjanjian ini, sehingga para pihak yang terkait dengan perjanjian ini dapat memahami akibat hukum yang timbul dari kedua perjanjian tentang LPMUBTI ini. Penelitian ini juga diharapkan mampu mengidentifikasi risiko yang timbul pada LPMUBTI serta memberikan edukasi kepada para pihak yang terkait dengan perjanjian ini untuk meningkatkan sekuritas dari perjanjian LPMUBTI melalui mitigasi risiko