AKIBAT HUKUM PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) TERDAFTAR YANG TIDAK MENCATATKAN SECARA ONLINE

Berlakunya Permenkumham No 17 Tahun 2018 yang mengatur tentang ketentuan prosedur pendaftaran CV menimbulkan konflik hukum. Konflik hukum tersebut terjadi dikarenakan ketentuan pendaftaran CV dalam Permenkumham No 17 Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan pendaftaran CV dalam UU No 3 Tahun 198...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: VINCENT ARTA WIJAYA, 031714253030
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/88760/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88760/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88760/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88760/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88760/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Berlakunya Permenkumham No 17 Tahun 2018 yang mengatur tentang ketentuan prosedur pendaftaran CV menimbulkan konflik hukum. Konflik hukum tersebut terjadi dikarenakan ketentuan pendaftaran CV dalam Permenkumham No 17 Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan pendaftaran CV dalam UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang seharusnya derajat peraturannya lebih tinggi. Konflik hukum yang terjadi ini menimbulkan berbagai asumsi mengenai akibat hukum yang terjadi jika CV tidak dicatatkan secara online menurut Permenkumham No 17 Tahun 2018 karena dalam peraturan yang baru tersebut diwajibkan semua CV yang sudah terdaftar menurut peraturan lama, dicatatkan lagi menurut Permenkumham No 17 Tahun 2018 dalam jangka waktu satu tahun setelah Peraturan baru tersebut berlaku. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa Permenkumham No 17 Tahun 2018 seharusnya dikesampingkan menurut asas Lex Superior Derogat Legi Inferior. Akibat hukum jika CV lama yang tidak dicatatkan menurut Permenkumham No 17 Tahun 2018 dalam jangka waktu satu tahun adalah kemungkinan nama CV tersebut tidak bisa dipakai karena telah diambil CV lain.