AKIBAT HUKUM PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) TERDAFTAR YANG TIDAK MENCATATKAN SECARA ONLINE
Berlakunya Permenkumham No 17 Tahun 2018 yang mengatur tentang ketentuan prosedur pendaftaran CV menimbulkan konflik hukum. Konflik hukum tersebut terjadi dikarenakan ketentuan pendaftaran CV dalam Permenkumham No 17 Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan pendaftaran CV dalam UU No 3 Tahun 198...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/88760/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88760/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88760/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88760/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/88760/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English English English |
Summary: | Berlakunya Permenkumham No 17 Tahun 2018 yang mengatur tentang
ketentuan prosedur pendaftaran CV menimbulkan konflik hukum. Konflik hukum
tersebut terjadi dikarenakan ketentuan pendaftaran CV dalam Permenkumham No
17 Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan pendaftaran CV dalam UU No 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang seharusnya derajat
peraturannya lebih tinggi. Konflik hukum yang terjadi ini menimbulkan berbagai
asumsi mengenai akibat hukum yang terjadi jika CV tidak dicatatkan secara
online menurut Permenkumham No 17 Tahun 2018 karena dalam peraturan yang
baru tersebut diwajibkan semua CV yang sudah terdaftar menurut peraturan lama,
dicatatkan lagi menurut Permenkumham No 17 Tahun 2018 dalam jangka waktu
satu tahun setelah Peraturan baru tersebut berlaku.
Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa Permenkumham No 17
Tahun 2018 seharusnya dikesampingkan menurut asas Lex Superior Derogat Legi
Inferior. Akibat hukum jika CV lama yang tidak dicatatkan menurut
Permenkumham No 17 Tahun 2018 dalam jangka waktu satu tahun adalah
kemungkinan nama CV tersebut tidak bisa dipakai karena telah diambil CV lain. |
---|