HAK MENDAHULU NEGARA ATAS PELUNASAN UTANG PAJAK TERHADAP PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan metode penelitian hukum normatif. Disamping itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian tesis ini menunjukka...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/88772/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88772/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88772/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88772/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/88772/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English English English |
Summary: | Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan metode penelitian
hukum normatif. Disamping itu penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa kedudukan pemegang
jaminan kebendaan sebagai kreditur preference akan bergeser karena negara
sebagai posisi yang dominan mempunyai kekuatan hak mendahulu negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU KUP sehingga negara berhak melakukan
penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak termasuk dalam hal apabila
obyek tersebut ternyata penguasannya telah berpindah kepada pihak lain atau
menjadi jaminan utang tertentu. Dalam hal ini pelunasan utang kepada kreditor
lain akan ditangguhkan dan akan diselesaikan setelah utang pajak selesai. Upaya
hukum yang dapat .dilakukan oleh pemegang jaminan kebendaan yakni dengan
melakukan upaya hukum preventif yakni dengan melakukan penambahan klausul
pada perjanjian kredit dalam hal melakukan penggantian objek jaminan apabila
objek jaminan utama telah disita untuk pelunasan utang pajak. |
---|