HAK MENDAHULU NEGARA ATAS PELUNASAN UTANG PAJAK TERHADAP PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN

Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan metode penelitian hukum normatif. Disamping itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian tesis ini menunjukka...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUKMA PUSPITA AZIZ ABDILLAH, 031724253021
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/88772/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88772/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88772/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88772/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88772/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan metode penelitian hukum normatif. Disamping itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa kedudukan pemegang jaminan kebendaan sebagai kreditur preference akan bergeser karena negara sebagai posisi yang dominan mempunyai kekuatan hak mendahulu negara sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU KUP sehingga negara berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak termasuk dalam hal apabila obyek tersebut ternyata penguasannya telah berpindah kepada pihak lain atau menjadi jaminan utang tertentu. Dalam hal ini pelunasan utang kepada kreditor lain akan ditangguhkan dan akan diselesaikan setelah utang pajak selesai. Upaya hukum yang dapat .dilakukan oleh pemegang jaminan kebendaan yakni dengan melakukan upaya hukum preventif yakni dengan melakukan penambahan klausul pada perjanjian kredit dalam hal melakukan penggantian objek jaminan apabila objek jaminan utama telah disita untuk pelunasan utang pajak.