TANGGUNG GUGAT PLATFORM TERHADAP INVESTOR DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS EQUITY CROWDFUNDING DI BIDANG PROPERTI

Di zaman yang serba digital, telah muncul inovasi baru di bidang financial technology salah satunya sistem equity crowdfunding. Sistem pendanaan ini mulai berkembang dan merambah ke berbagai bidang termasuk pada sektor properti. Dalam equity crowdfunding di bidang properti, Investor baru akan men...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Notaricia Sartika Fitrah Sukma Perdana N, 031724253004
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/88779/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88779/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88779/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88779/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88779/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Di zaman yang serba digital, telah muncul inovasi baru di bidang financial technology salah satunya sistem equity crowdfunding. Sistem pendanaan ini mulai berkembang dan merambah ke berbagai bidang termasuk pada sektor properti. Dalam equity crowdfunding di bidang properti, Investor baru akan mendapatkan keuntungan dari investasinya jika developer menghasilkan pemasukan yang juga menguntungkan. Developer akan memberikan dana yang telah diinvestasikan dan keuntungan sesuai dengan porsi saham melalui platform equity crowdfunding dimana developer melakukan campaign. Developer juga akan memberikan komisi kepada kepada platform jika pendanaan berhasil mencapai target. Dalam pengembangannya, belum banyak peraturan hukum yang dapat memayungi berjalannya kegiatan tersebut sehingga pelakasanaanya masih berada di wilayah abu-abu. Meskipun layanan ini bertujuan untuk memberikan pilihan investasi bagi masyarakat, naun juga memiliki resiko karena para pihak melakukan perjanjian tidak bertatap muka secara langsung. Hal tersebut terjadi karena pelaksanaan kegiatan equity crowdfunding mengandalkan sistem yang digerakkan teknologi. Penyelenggara equity crowdfunding tentunya berperan sangat penting dalam berjalannya kegiatan tersebut karena segala kegiatan yang terjadi pada sistem menjadi tanggung jawab penyelenggara. Selain itu penyelenggara juga berkedudukan sebagai perantara sehingga investor dan developer dapat bertemu dalam platform yang telah disediakan. Pada pelaksanaan equity crowdfunding, belum diberikan informasi secara gamblang dan rinci mengenai kedudukan para pihaknya untuk mengetahui pihak yang bertanggung gugat seandainya Investor mengalami kerugian karena ada nya wanprestasi