HAK WARIS ATAS UANG PERTANGGUNGAN ASURANSI JIWA SYARIAH TERHADAP PENERIMA MANFAAT BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM

Tesis ini berjudul Hak Waris Atas Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Syariah Terhadap Penerima Manfaat Berdasarkan Hukum Waris Islam. Dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu: (1) Pembagian hak waris uang pertanggungan jiwa berdasarkan Hukum Islam dan berdasarkan konsep asuransi, yang ke (2) Perlin...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DESTIKA EMBENG HUMUNISIATY, 031724253065
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/88869/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88869/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88869/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88869/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88869/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Tesis ini berjudul Hak Waris Atas Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Syariah Terhadap Penerima Manfaat Berdasarkan Hukum Waris Islam. Dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu: (1) Pembagian hak waris uang pertanggungan jiwa berdasarkan Hukum Islam dan berdasarkan konsep asuransi, yang ke (2) Perlindungan upaya hukum terhadap ahli waris yang tidak ditunjuk sebagai penerima manfaat uang pertanggungan dalam polis asuransi jiwa syariah. Metode Peneltian ini Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konsep (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa uang pertanggungan asuransi jiwa syariah menjadi bagian dari tirkah yaitu harta peninggalan yang harus dibagi kepada ahli waris. Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi : “Sisa dari pengeluaran dimaksud diatas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak“. Pasal tersebut tidak mengisyaratkan diperkenankan penunjukan penerima manfaat uang pertanggungan jiwa hanya terhadap salah satu ahli waris semata. Uang pertanggungan jiwa bagian dari tirkah yaitu sebagai peninggalan seseorang yang diusahakan sewaktu masih hidupnya untuk ahli warisnya. Kemudian perlindungan hukum jika terdapat ahli waris yang tidak menerima haknya maka dapat mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Agama.