HAK WARIS ATAS UANG PERTANGGUNGAN ASURANSI JIWA SYARIAH TERHADAP PENERIMA MANFAAT BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM
Tesis ini berjudul Hak Waris Atas Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Syariah Terhadap Penerima Manfaat Berdasarkan Hukum Waris Islam. Dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu: (1) Pembagian hak waris uang pertanggungan jiwa berdasarkan Hukum Islam dan berdasarkan konsep asuransi, yang ke (2) Perlin...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/88869/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88869/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88869/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88869/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/88869/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English English English |
Summary: | Tesis ini berjudul Hak Waris Atas Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa
Syariah Terhadap Penerima Manfaat Berdasarkan Hukum Waris Islam. Dengan 2
(dua) pokok permasalahan yaitu: (1) Pembagian hak waris uang pertanggungan
jiwa berdasarkan Hukum Islam dan berdasarkan konsep asuransi, yang ke (2)
Perlindungan upaya hukum terhadap ahli waris yang tidak ditunjuk sebagai
penerima manfaat uang pertanggungan dalam polis asuransi jiwa syariah.
Metode Peneltian ini Normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konsep (Conceptual
Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) yang menggunakan bahan
hukum primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa uang pertanggungan
asuransi jiwa syariah menjadi bagian dari tirkah yaitu harta peninggalan yang
harus dibagi kepada ahli waris. Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi : “Sisa dari
pengeluaran dimaksud diatas adalah merupakan harta warisan yang harus
dibagikan kepada ahli waris yang berhak“. Pasal tersebut tidak mengisyaratkan
diperkenankan penunjukan penerima manfaat uang pertanggungan jiwa hanya
terhadap salah satu ahli waris semata. Uang pertanggungan jiwa bagian dari tirkah
yaitu sebagai peninggalan seseorang yang diusahakan sewaktu masih hidupnya
untuk ahli warisnya.
Kemudian perlindungan hukum jika terdapat ahli waris yang tidak menerima
haknya maka dapat mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Agama. |
---|