ASAS AT-TAWAZUN DALAM AKAD MUDHARABAH DI BANK SYARIAH
Mudharabah merupakan salah satu produk khas dari perbankan syariah, yang dapat diaplikasikan, baik pada kegiatan penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Akad ini menawarkan sistem bagi hasil antara shahibul maal dengan mudharib. Shahibul maal (pemilik modal) menyerahkan sejumlah uang atau hart...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/88884/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88884/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88884/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88884/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/88884/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English English English |
Summary: | Mudharabah merupakan salah satu produk khas dari perbankan syariah,
yang dapat diaplikasikan, baik pada kegiatan penghimpunan dana maupun
penyaluran dana. Akad ini menawarkan sistem bagi hasil antara shahibul maal
dengan mudharib. Shahibul maal (pemilik modal) menyerahkan sejumlah uang
atau hartanya kepada mudharib (pekerja) untuk digunakan berbisnis dan mereka
bekerja sama dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama, yaitu bahwa
laba yang diperoleh akan dibagi oleh masing-masing pihak sesuai kesepakatan.
Adapun apabila terjadi kerugian yang bukan diakibatkan oleh kelalaian mudharib,
maka shahibul maal menanggung kerugian tersebut, sedangkan mudharib hanya
rugi tenaga dan pikiran. Namun, jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh
kecurangan atau kelalaian dari mudharib, maka mudharib wajib bertanggung
jawab atas kerugian tersebut. Dengan demikian, baik shahibul maal maupun
mudharib sebenarnya sama-sama menanggung risiko meskipun dengan wujud
berbeda.
Secara tidak langsung sistem bagi hasil merupakan bentuk penolakan
terhadap sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional dalam mencari
keuntungan. Apabila ditinjau dari ajaran Islam, adanya pelarangan terhadap bunga
adalah karena merupakan perbuatan riba yang diharamkan dalam Al-Quran, yaitu
bukan meringankan beban orang yang dibantu, melainkan merupakan tindakan
memperalat dan memakan harta orang lain tanpa melalui jerih payah dan kurang
mengandung risiko, serta kemudahan yang diperoleh orang kaya di atas kesedihan
orang miskin |
---|