ASAS AT-TAWAZUN DALAM AKAD MUDHARABAH DI BANK SYARIAH

Mudharabah merupakan salah satu produk khas dari perbankan syariah, yang dapat diaplikasikan, baik pada kegiatan penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Akad ini menawarkan sistem bagi hasil antara shahibul maal dengan mudharib. Shahibul maal (pemilik modal) menyerahkan sejumlah uang atau hart...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: LIVIA ARDINE, 031314253014
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/88884/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88884/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88884/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88884/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88884/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Mudharabah merupakan salah satu produk khas dari perbankan syariah, yang dapat diaplikasikan, baik pada kegiatan penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Akad ini menawarkan sistem bagi hasil antara shahibul maal dengan mudharib. Shahibul maal (pemilik modal) menyerahkan sejumlah uang atau hartanya kepada mudharib (pekerja) untuk digunakan berbisnis dan mereka bekerja sama dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama, yaitu bahwa laba yang diperoleh akan dibagi oleh masing-masing pihak sesuai kesepakatan. Adapun apabila terjadi kerugian yang bukan diakibatkan oleh kelalaian mudharib, maka shahibul maal menanggung kerugian tersebut, sedangkan mudharib hanya rugi tenaga dan pikiran. Namun, jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan atau kelalaian dari mudharib, maka mudharib wajib bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dengan demikian, baik shahibul maal maupun mudharib sebenarnya sama-sama menanggung risiko meskipun dengan wujud berbeda. Secara tidak langsung sistem bagi hasil merupakan bentuk penolakan terhadap sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional dalam mencari keuntungan. Apabila ditinjau dari ajaran Islam, adanya pelarangan terhadap bunga adalah karena merupakan perbuatan riba yang diharamkan dalam Al-Quran, yaitu bukan meringankan beban orang yang dibantu, melainkan merupakan tindakan memperalat dan memakan harta orang lain tanpa melalui jerih payah dan kurang mengandung risiko, serta kemudahan yang diperoleh orang kaya di atas kesedihan orang miskin