Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Atas Impor Mesin Di Pt Abc, Sidoarjo

1. PT ABC sebagai perusahaan manufaktur yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atas impor pembelian mesin kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Fauzia Isnaini
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/89343/1/ABSTRAK%20FV.P.32-19%20Isn%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/89343/2/DAFTAR%20ISI%20FV.P.32-19%20Isn%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/89343/3/DAFTAR%20PUSTAKA%20FV.P.32-19%20Isn%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/89343/4/FULL%20TEXT%20FV.P.32-19%20Isn%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/89343/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:1. PT ABC sebagai perusahaan manufaktur yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atas impor pembelian mesin kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi. 2. PT ABC sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan impor memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. Pada tahun 2018, Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai PT ABC dikabulkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan menerima Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Nomor KET – 00006/PPN/WPJ.24/KP.1103/2018. 3. Setelah PT ABC mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, PT ABC wajib mencantumkan jumlah impor tersebut dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bagian B3 untuk Bulan Juni 2018.