Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pemindahbukuan Atau Kompensasi Kelebihan Bayar Pada Cv. Abc(Studi Kasus Pada Kkp Microtax)

1. CV. ABC telah melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 21. Namun, dalam hal melakukan penyetoran CV. ABC tersebut terjadi kesalahan perhitungan pegawai yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.2. Dalam kasus kesalahan dalam perhitungan dan penyetoran kelebihan Masa pajak, CV. ABC me...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hibrid Chrisdha Natalia
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/89404/1/ABSTRAK%20FV.P.37-19%20Nat%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/89404/2/DAFTAR%20ISI%20FV.P.37-19%20Nat%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/89404/3/DAFTAR%20PUSTAKA%20FV.P.37-19%20Nat%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/89404/4/FULL%20TEXT%20FV.P.37-19%20Nat%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/89404/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:1. CV. ABC telah melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 21. Namun, dalam hal melakukan penyetoran CV. ABC tersebut terjadi kesalahan perhitungan pegawai yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.2. Dalam kasus kesalahan dalam perhitungan dan penyetoran kelebihan Masa pajak, CV. ABC memiliki kesempatan untuk memilih melakukan permohonan Pemindahbukuan atau Kompensasi kelebihan Masa Pajak ke Masa berikutnya dengan catatan kelebihan dan kekurangan yang ada. 3. Pada akhirnya CV. ABC memilih untuk mengajukan permohonan Pemindahbukuan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu PMK No. 242/PMK.04/2014 karena CV. ABC tidak ingin adanya kemungkinan pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan permohonan Pemindahbukuan dikabulkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.