LELANG EKSEKSUSI TERHADAP BARANG RAMPASAN KEJAKSAAN YANG SEBELUMNYA MENJADI OBYEK FIDUSIA
Pilihan seseorang menggunakan lembaga jaminan fidusia untuk kepentingan bisnisnya mencerminkan bahwa lembaga jaminan fidusia terkait erat dengan kegiatan bisnis, namun ada kalanya debitur atau pihak lain menggunakan obyek fidusia sebagai sarana untuk melakukan kejahatan, akibatnya jika kejahatan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/89453/1/TMK.%20145-19%20Sja%20l%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/89453/2/TMK.%20145-19%20Sja%20l%20daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/89453/3/TMK.%20145-19%20Sja%20l%20daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/89453/4/TMK.%20145-19%20Sja%20l.pdf http://repository.unair.ac.id/89453/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Pilihan seseorang menggunakan lembaga jaminan fidusia untuk kepentingan
bisnisnya mencerminkan bahwa lembaga jaminan fidusia terkait erat dengan
kegiatan bisnis, namun ada kalanya debitur atau pihak lain menggunakan obyek
fidusia sebagai sarana untuk melakukan kejahatan, akibatnya jika kejahatan
tersebut dapat dibuktikan oleh Hakim, maka dimungkinkan bahwa obyek fidusia
tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara. Perampasan objek fidusia oleh
Negara akan menimbulkan akibat hukum terhadap kreditor dan debitor maupun
kepada pemenang lelang atau pembeli pada pelaksanaan lelang elsekusi barang
rampasan. Akibat hukum bagi kreditor adalah hilannya atau terhapusnya hak hak
kebendaan yang melekat pada dirinya. Bagi debitor akibat hukumnya adalah dia
harus menyelesaikan kewajibannya yang timbul dari perjanjian pokok yang telah
disepakati bersama dengan kreditor meskipun obyek fidusia tidak dalam
penguasaannya. Jika eksekusi terhadap barang rampasan dilaksanakan oleh
Kejaksaan, kemudian kreditor menggugat hasil lelang tersebut ke Pengadilan dan
pengadilan mengabulkan yang dalam putusannya menyatakan hasil lelang batal
demi hukum, maka pihak yang paling dirugikan adalah pemenang lelang atau
pembeli yang beritikat baik, karena apabila hasil lelang dinyatan batal demi
hukum, berakhir pula hak milik atas benda yang dibelinya. Akibat hukum yang
menimpa pihak-pihak tersebut di atas merupakan akibat dari norma kosong atau
tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur perampasan obyek
fidusia oleh Negara dan lelang eksekusi barang rampasan atas barang yang
sebelumnya menjadi obyek fidusia. |
---|