KARAKTERISTIK DOMAIN NAME SEBAGAI BENDA DAN KAITANNYA DENGAN PEMBEBANAN SEBAGAI JAMINAN
Penelitian ini berjudul KARAKTERISTIK DOMAIN NAME SEBAGAI BENDA DAN KAITANNYA DENGAN PEMBEBANAN SEBAGAI JAMINAN. Dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Karakteristik Domain Name sebagai Benda; (2) Pembebanan Domain Name sebagai objek jaminan. Penelitian hukum ini menggunakan tipe peneliti...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/89475/1/TMK.%20152-19%20Les%20k%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/89475/2/TMK.%20152-19%20Les%20k%20daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/89475/3/TMK.%20152-19%20Les%20k%20daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/89475/4/TMK.%20152-19%20Les%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/89475/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Penelitian ini berjudul KARAKTERISTIK DOMAIN NAME SEBAGAI
BENDA DAN KAITANNYA DENGAN PEMBEBANAN SEBAGAI
JAMINAN. Dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Karakteristik Domain
Name sebagai Benda; (2) Pembebanan Domain Name sebagai objek jaminan.
Penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan
Peraturan-perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan Pendekatan perbandingan (comparative approach) yang
menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta mengacu pada
perbandingan hukum di negara lain. Hasil penelitian ini dengan adanya
perkembangan masyarakat global, Nama Domain digunakan sebagai identitas
seseorang, perusahaan, atau badan hukum lainnya agar dapat berkomunikasi di
cyberspace, dan harus didaftarkan berdasarkan prinsip “First come, first served”
(prinsip pendaftar pertama tanpa adanya pemeriksaan) sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 23 ayat 1 UU ITE agar pendaftar mendapatkan hak ekslusif dan
mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Nama Domain dapat dijadikan
objek jaminan karena berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual khususnya
Merek dengan memperhatikan reputasi merek yang dipakainya demi kepentingan
kreditor, karena Nama Domain pada dasarnya mempunyai nilai ekonomis dan
untuk pembebanan jaminannya harus didaftarkan agar memenuhi Asas publisitas.
Tetapi untuk saat ini belum adanya dukungan yuridis dalam bentuk peraturan
perundang-undangan yang mengatur secara tegas bahwa Nama Domain dapat
dijadikan sebagai objek jaminan. |
---|