KARAKTERISTIK DOMAIN NAME SEBAGAI BENDA DAN KAITANNYA DENGAN PEMBEBANAN SEBAGAI JAMINAN

Penelitian ini berjudul KARAKTERISTIK DOMAIN NAME SEBAGAI BENDA DAN KAITANNYA DENGAN PEMBEBANAN SEBAGAI JAMINAN. Dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Karakteristik Domain Name sebagai Benda; (2) Pembebanan Domain Name sebagai objek jaminan. Penelitian hukum ini menggunakan tipe peneliti...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FITRI FEBRIYANTI LESTARI, 031724253022
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/89475/1/TMK.%20152-19%20Les%20k%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/89475/2/TMK.%20152-19%20Les%20k%20daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/89475/3/TMK.%20152-19%20Les%20k%20daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/89475/4/TMK.%20152-19%20Les%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/89475/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini berjudul KARAKTERISTIK DOMAIN NAME SEBAGAI BENDA DAN KAITANNYA DENGAN PEMBEBANAN SEBAGAI JAMINAN. Dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Karakteristik Domain Name sebagai Benda; (2) Pembebanan Domain Name sebagai objek jaminan. Penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan Peraturan-perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan perbandingan (comparative approach) yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta mengacu pada perbandingan hukum di negara lain. Hasil penelitian ini dengan adanya perkembangan masyarakat global, Nama Domain digunakan sebagai identitas seseorang, perusahaan, atau badan hukum lainnya agar dapat berkomunikasi di cyberspace, dan harus didaftarkan berdasarkan prinsip “First come, first served” (prinsip pendaftar pertama tanpa adanya pemeriksaan) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 ayat 1 UU ITE agar pendaftar mendapatkan hak ekslusif dan mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Nama Domain dapat dijadikan objek jaminan karena berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek dengan memperhatikan reputasi merek yang dipakainya demi kepentingan kreditor, karena Nama Domain pada dasarnya mempunyai nilai ekonomis dan untuk pembebanan jaminannya harus didaftarkan agar memenuhi Asas publisitas. Tetapi untuk saat ini belum adanya dukungan yuridis dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas bahwa Nama Domain dapat dijadikan sebagai objek jaminan.