KEKUATAN PEMBUKTIAN RISALAH LELANG SETELAH DALUWARSA
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab persoalan kedudukan risalah lelang sebagai akta Otentik yang telah lewat 30 tahun. Minuta Risalah Lelang yang dibuat sebagai berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian semp...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/89482/1/TMK.%20155-19%20Rac%20k%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/89482/2/TMK.%20155-19%20Rac%20k%20daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/89482/3/TMK.%20155-19%20Rac%20k%20daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/89482/4/TMK.%20155-19%20Rac%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/89482/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab persoalan kedudukan risalah
lelang sebagai akta Otentik yang telah lewat 30 tahun. Minuta Risalah Lelang yang
dibuat sebagai berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang
yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi
para pihak. Perlunya penyimpanan dokumen risalah lelang sebagai alat pembuktian
yang sah, bukti pembelian, bukti penjualan dan bukti kedinasan. Didalam Pasal 92
ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang disebutkan bahwa jangka waktu simpan minuta risalah lelang
adalah 30 tahun, bilamana setelah lewatnya waktu 30 tahun masih dibutuhkannya
minuta tersebut sebagai alat bukti maka statusnya masih sebagai akta otentik yang
mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Minuta risalah lelang yang
dibuat Oleh Pejabat Lelang kelas 1 disimpan di KPKNL dan Minuta Risalah lelang
yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II disimpan oleh bersangkutan, sehingga
berdasar Peraturan Petunjuk Pelaksanaan Lelang maka KPKNL dan Pejabat lelang
tidak bertanggung gugat atas penyimpanan Minuta Risalah Lelang yang telah lewat
waktu 30 tahun. Dalam hal penegakan hak bagi pihak atas tidak adanya Minuta
Risalah Lelang yang telah lewat 30 tahun maka pihak yang bersangkutan dapat
melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan penetapan pengadilan. |
---|