KEKUATAN PEMBUKTIAN RISALAH LELANG SETELAH DALUWARSA

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab persoalan kedudukan risalah lelang sebagai akta Otentik yang telah lewat 30 tahun. Minuta Risalah Lelang yang dibuat sebagai berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian semp...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MEUTYA RACHMA, 031714253039
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/89482/1/TMK.%20155-19%20Rac%20k%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/89482/2/TMK.%20155-19%20Rac%20k%20daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/89482/3/TMK.%20155-19%20Rac%20k%20daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/89482/4/TMK.%20155-19%20Rac%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/89482/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab persoalan kedudukan risalah lelang sebagai akta Otentik yang telah lewat 30 tahun. Minuta Risalah Lelang yang dibuat sebagai berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak. Perlunya penyimpanan dokumen risalah lelang sebagai alat pembuktian yang sah, bukti pembelian, bukti penjualan dan bukti kedinasan. Didalam Pasal 92 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang disebutkan bahwa jangka waktu simpan minuta risalah lelang adalah 30 tahun, bilamana setelah lewatnya waktu 30 tahun masih dibutuhkannya minuta tersebut sebagai alat bukti maka statusnya masih sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Minuta risalah lelang yang dibuat Oleh Pejabat Lelang kelas 1 disimpan di KPKNL dan Minuta Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II disimpan oleh bersangkutan, sehingga berdasar Peraturan Petunjuk Pelaksanaan Lelang maka KPKNL dan Pejabat lelang tidak bertanggung gugat atas penyimpanan Minuta Risalah Lelang yang telah lewat waktu 30 tahun. Dalam hal penegakan hak bagi pihak atas tidak adanya Minuta Risalah Lelang yang telah lewat 30 tahun maka pihak yang bersangkutan dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan penetapan pengadilan.