KEBERLAKUAN KLAUSUL PEMBATALAN DALAM KONTRAK ELEKTRONIK

Tesis ini berjudul “Keberlakuan Klausul Pembatalan Dalam Kontrak Elektronik”, dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu konsep pembatalan dalam klausul perjanjian elektronik yang tercantum dalam syarat dan ketentuan (term & condition) dalam e-commerce dan akibat hukum keberlakuan klausul pembatala...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: GIOVANI ANGGASTA PRATIWI LAMBOUW, 031624253038
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/89484/1/TMK.%20156-19%20Lam%20k%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/89484/2/TMK.%20156-19%20Lam%20k%20daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/89484/3/TMK.%20156-19%20Lam%20k%20daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/89484/4/TMK.%20156-19%20Lam%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/89484/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Tesis ini berjudul “Keberlakuan Klausul Pembatalan Dalam Kontrak Elektronik”, dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu konsep pembatalan dalam klausul perjanjian elektronik yang tercantum dalam syarat dan ketentuan (term & condition) dalam e-commerce dan akibat hukum keberlakuan klausul pembatalan terhadap para pihak dalam kontrak elektronik. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang bertitik tolak pada penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian dari tesis ini menunjukan bahwa; (1) Peraturan mengenai konsep pembatalan dalam platform e-commerce yang digunakan dapat dilihat pada Pasal 1320 BW menyatakan konsep pembatalan ini merupakan fase pra kontraktual yaitu fase sebelum kontrak dilaksanakan. (2) adapun akibat hukum keberlakuan klausul pembatalan dalam kontrak elektronik menurut Pasal 1320 BW yaitu menyatakan syarat kesatu dan kedua merupakan syarat subjektif apabila dilanggar berakibat dapat di batalkan sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif apabila dilanggar berakibat batal demi hukum. Berkaitan dengan e-commerce, konsekuensi dari perjanjian batal demi hukum yaitu perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sedangkan perjanjian dapat di batalkan jika salah satu pihak mengajukan ke pengadilan. Dalam e-commerce perjanjian pada fase pra kontrak, peemesanan yang belum dibayar bisa berakibat batal demi hukum sehingga perjanjian dianggap tidak pernah ada karena semua beralih pada keadaan semula.