PERTANGGUNGJAWABAN PADA PERAWAT YANG MELAKUKAN SIRKUMSISI

Pelayanan kesehatan sebagai upaya kesehatan pada masyarakat tidak luput dari peran tenaga kesehatan, salah satunya adalah tenaga keperawatan. Seiring dengan berkembangnya zaman masyarakat menuntut agar tenaga keperawatan memiliki kemampuan yang lebih dalam bidang pelayanan kesehatan. Akibatnya terja...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Helen Yunanta Wahyudian, 031511133125
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/91287/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/91287/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/91287/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/91287/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/91287/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Pelayanan kesehatan sebagai upaya kesehatan pada masyarakat tidak luput dari peran tenaga kesehatan, salah satunya adalah tenaga keperawatan. Seiring dengan berkembangnya zaman masyarakat menuntut agar tenaga keperawatan memiliki kemampuan yang lebih dalam bidang pelayanan kesehatan. Akibatnya terjadi suatu tumpang tindih antara posisi perawat dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti dokter. Karena terjadinya tumpang tindih tersebut membuat perawat melakukan tugasnya diluar kewenangannya, salah satunya adalah melakukan tindakan sirkumsisi. Selain itu, perawat juga sangat rawan melakukan kelalaian terhadap pasien karena tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan asuhan keperawatan, etik dan disiplin serta standar praktek. Berdasarkan latar belang dapat diambil rumusan masalah mengenai kewenangan perawat dalam melakukan sirkumsisi berdasarkan Undang-undang dan Pertanggungjawaban hukum perawat yang melakukan Sirkumsisi. Untuk mendapatkan jawabannya maka digunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Dengan pendekatan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perawat dapat melakukan tindakan medis jika terdapat pelimpahan wewenang dari dokter. pada pertanggungjawaban hukum, perawat dapat dikenai sanksi dalam hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.