PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DENGAN ALASAN PERUSAHAAN MENGALAMI KERUGIAN SECARA TERUS-MENERUS (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 915 K/Pdt.Sus/2010)

Manusia merupakan makhluk Tuhan di muka bumi ini yang memiliki kemampuan terbatas yang memerlukan beragam kebutuhan, baik untuk memenuhi kebutuhan saat ini maupun kebutuhan di masa yang akan datang. Kebutuhan manusia secara naluriah pada dasarnya adalah kebutuhan insidental, yaitu kebutuhan yang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dina Nur Firdausi, 031311133129
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/91308/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/91308/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/91308/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/91308/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/91308/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Manusia merupakan makhluk Tuhan di muka bumi ini yang memiliki kemampuan terbatas yang memerlukan beragam kebutuhan, baik untuk memenuhi kebutuhan saat ini maupun kebutuhan di masa yang akan datang. Kebutuhan manusia secara naluriah pada dasarnya adalah kebutuhan insidental, yaitu kebutuhan yang harus segera terpenuhi. Kebutuhan insidental ini merupakan kebutuhan pokok manusia untuk dapat bertahan hidup. Dalam kehidupan ini manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam, untuk dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut, manusia dituntut untuk bekerja, baik pekerjaan yang diusahakan sendiri maupun bekerja pada orang lain. Masalah ketenagakerjaan menjadi masalah yang cenderung tidak terselesaikan hingga saat ini, walaupun sudah banyak upaya untuk mengatasinya. Di mana kondisi ketenagakerjaan di Indonesia sampai saat ini masih dihadapkan pada beberapa masalah, salah satunya yakni Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu permasalahan yang harus diperhatikan dengan serius di Indonesia karena banyak kasus yang terjadi bahwa setelah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, pihak karyawan yang dirugikan serta kurangnya perlindungan hukum terkait hal ini. Suatu bentuk perlindungan hukum akan hak-hak normatif pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sebagai prinsip perlindungan hukum terhadap pekerja yang bertumpu dan bersumber pada konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat sebagai manusia atas hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.