PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DENGAN ALASAN PERUSAHAAN MENGALAMI KERUGIAN SECARA TERUS-MENERUS (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 915 K/Pdt.Sus/2010)
Manusia merupakan makhluk Tuhan di muka bumi ini yang memiliki kemampuan terbatas yang memerlukan beragam kebutuhan, baik untuk memenuhi kebutuhan saat ini maupun kebutuhan di masa yang akan datang. Kebutuhan manusia secara naluriah pada dasarnya adalah kebutuhan insidental, yaitu kebutuhan yang...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/91308/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/91308/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/91308/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/91308/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/91308/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English English English |
Summary: | Manusia merupakan makhluk Tuhan di muka bumi ini yang memiliki kemampuan
terbatas yang memerlukan beragam kebutuhan, baik untuk memenuhi kebutuhan
saat ini maupun kebutuhan di masa yang akan datang. Kebutuhan manusia secara
naluriah pada dasarnya adalah kebutuhan insidental, yaitu kebutuhan yang harus
segera terpenuhi. Kebutuhan insidental ini merupakan kebutuhan pokok manusia
untuk dapat bertahan hidup. Dalam kehidupan ini manusia mempunyai kebutuhan
yang beraneka ragam, untuk dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut, manusia
dituntut untuk bekerja, baik pekerjaan yang diusahakan sendiri maupun bekerja
pada orang lain. Masalah ketenagakerjaan menjadi masalah yang cenderung tidak
terselesaikan hingga saat ini, walaupun sudah banyak upaya untuk mengatasinya.
Di mana kondisi ketenagakerjaan di Indonesia sampai saat ini masih dihadapkan
pada beberapa masalah, salah satunya yakni Pemutusan Hubungan Kerja.
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu permasalahan yang harus
diperhatikan dengan serius di Indonesia karena banyak kasus yang terjadi bahwa
setelah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, pihak karyawan yang dirugikan
serta kurangnya perlindungan hukum terkait hal ini. Suatu bentuk perlindungan
hukum akan hak-hak normatif pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan
Kerja sebagai prinsip perlindungan hukum terhadap pekerja yang bertumpu dan
bersumber pada konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan
martabat sebagai manusia atas hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan
perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan
pekerja. |
---|