PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH UNTUK ANAK ANGKAT YANG PENGANGKATANNYA TIDAK BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 417 K/AG/2016)

Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui dan menganalisis keabsahan pemberian wasiat wajibat pada anak angkat berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI); dan Mengetahui dan menganalisis ratiodecidendi penentuan hak wasiat wajibah anak angkat yang pengangkatannya tanpa melalui penetapan pengadilan....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: GUSPITA DANIAR ANGGRAINI, 031614253059
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/91350/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/91350/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/91350/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/91350/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/91350/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui dan menganalisis keabsahan pemberian wasiat wajibat pada anak angkat berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI); dan Mengetahui dan menganalisis ratiodecidendi penentuan hak wasiat wajibah anak angkat yang pengangkatannya tanpa melalui penetapan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case apporach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara. Sebagaimana diatur dalam pasal 209 KHI disebutkan bahwa harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal 176 sampai dengan pasal 193 KHI, terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak sepertiga dari harta warisan anak angkatnya. Pasal 209 KHI tentang wasiat wajibah dengan tegas mengatur tentang orang tua angkat mewajibkan untuk melakukan wasiat wajibah sebagaimana orang tua angkat telah menerima pembebanan tanggung jawab untuk mengurus dari segala kebutuhan anak angkatnya. Ratio decidendi yang digunakan majelis hakim kasasi dalam menangani kasus gugatan waris anak angkat ini adalah asas non-retroaktif, yaitu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku secara surut. Disebutkan dalam salah satu pertimbangan hukumnya bahwa implementasi akan proses penyelesaian perkara waris yang peristiwa dan perbuatan hukumnya jauh lebih dahulu ada dan nyata terbentuk sebelum kelahiran Kompilasi Hukum Islam adalah mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata, hukum adat juga hukum waris Islam yang berpedoman pada al-Qur’an dan al-Hadits. Apabila penyelesaian akan permasalahan waris tersebut hanya berpijak pada Kompilasi Hukum semata tanpa mempertimbangkan keberadaan peraturan hukum perdata yang lain, tentu akan menjadi masalah, yaitu terbentuknya ketidakpastian hukum dalam penyelesaiannya, dan tentu akan bertentangan dengan prinsip tujuan hukum itu sendiri, dimana tujuan hukum adalah untuk menciptakan kepastian dan keadilan dalam masyarakat