PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH UNTUK ANAK ANGKAT YANG PENGANGKATANNYA TIDAK BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 417 K/AG/2016)
Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui dan menganalisis keabsahan pemberian wasiat wajibat pada anak angkat berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI); dan Mengetahui dan menganalisis ratiodecidendi penentuan hak wasiat wajibah anak angkat yang pengangkatannya tanpa melalui penetapan pengadilan....
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/91350/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/91350/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/91350/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/91350/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/91350/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English English English |
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui dan menganalisis keabsahan
pemberian wasiat wajibat pada anak angkat berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
(KHI); dan Mengetahui dan menganalisis ratiodecidendi penentuan hak wasiat
wajibah anak angkat yang pengangkatannya tanpa melalui penetapan pengadilan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus
(case apporach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wasiat wajibah adalah suatu wasiat
yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian
harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara.
Sebagaimana diatur dalam pasal 209 KHI disebutkan bahwa harta peninggalan
anak angkat dibagi berdasarkan pasal 176 sampai dengan pasal 193 KHI, terhadap
orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak
sepertiga dari harta warisan anak angkatnya. Pasal 209 KHI tentang wasiat
wajibah dengan tegas mengatur tentang orang tua angkat mewajibkan untuk
melakukan wasiat wajibah sebagaimana orang tua angkat telah menerima
pembebanan tanggung jawab untuk mengurus dari segala kebutuhan anak
angkatnya.
Ratio decidendi yang digunakan majelis hakim kasasi dalam menangani
kasus gugatan waris anak angkat ini adalah asas non-retroaktif, yaitu peraturan
perundang-undangan tidak boleh berlaku secara surut. Disebutkan dalam salah
satu pertimbangan hukumnya bahwa implementasi akan proses penyelesaian
perkara waris yang peristiwa dan perbuatan hukumnya jauh lebih dahulu ada dan
nyata terbentuk sebelum kelahiran Kompilasi Hukum Islam adalah mengacu pada
ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata, hukum adat juga hukum waris Islam
yang berpedoman pada al-Qur’an dan al-Hadits. Apabila penyelesaian akan
permasalahan waris tersebut hanya berpijak pada Kompilasi Hukum semata tanpa
mempertimbangkan keberadaan peraturan hukum perdata yang lain, tentu akan
menjadi masalah, yaitu terbentuknya ketidakpastian hukum dalam
penyelesaiannya, dan tentu akan bertentangan dengan prinsip tujuan hukum itu
sendiri, dimana tujuan hukum adalah untuk menciptakan kepastian dan keadilan
dalam masyarakat |
---|