IMPLEMENTASI ATURAN HUKUM TERKAIT PEKERJA KONTRAK DI INSTANSI PEMERINTAH DAERAH

Aturan hukum yang telah disusun oleh Pemerintah akan diikuti dengan proses implementasi. Salah satu proses implementasi aturan hukum yaitu terkait dengan pekerja kontrak di Instansi Pemerintah Daerah. Terdapat beragam isu permasalahan yang mendasari sehingga diperlukannya aturan hukum yang terimplem...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Wimo Adi Nugroho Setiyanto, 091724453002
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/91957/1/THPb.%2003-19%20Set%20i%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/91957/3/THPb.%2003-19%20Set%20i%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/91957/2/THPb.%2003-19%20Set%20i%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/91957/4/THPb.%2003-19%20Set%20i%20BR.pdf
http://repository.unair.ac.id/91957/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Aturan hukum yang telah disusun oleh Pemerintah akan diikuti dengan proses implementasi. Salah satu proses implementasi aturan hukum yaitu terkait dengan pekerja kontrak di Instansi Pemerintah Daerah. Terdapat beragam isu permasalahan yang mendasari sehingga diperlukannya aturan hukum yang terimplementasi dengan baik agar adanya kepastian hukum. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis lebih dalam mengenai keberlakuan aturan hukum yang terkait pekerja kontrak di Instansi Pemerintah Daerah serta menganalisis implementasi pekerja kontrak yang terlaksana. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan tipe penelitian sosio-legal serta menelaah perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU tentang Aparatur Sipil Negara dan UU tentang Ketenagakerjaan tidak berlaku pada pekerja kontrak di Instansi Pemerintah Daerah, melainkan menggunakan rancangan regulasi tersendiri dalam perjanjian kerja yang berlaku. Implementasi pekerja kontrak yang berlaku yaitu menggunakan model komunikasi terbuka antara ASN dan pekerja kontrak, ketergantungan hubungan, kompetensi pekerja kontrak serta terdapat ketepatan sebagai tolak ukur implementasi mulai dari ketepatan aturan hukum, ketepatan pelaksanaan, ketepatan target dan ketepatan lingkungan.