TANGGUNG GUGAT PENGGUNA DOMPET DIGITAL ATAS PINJAMAN TANPA AGUNAN DALAM APLIKASI DOMPET DIGITAL (E-WALLET) OVO PADA FITUR OVO PAYLATER

Perkembangan teknologi membuat munculnya dompet elektronik dan salah satu yang paling sering digunakan adalah OVO. Aplikasi OVO membagi sumber dana untuk melakukan pembayaran menjadi dua, yaitu OVO Cash dan OVO Points. Per Januari 2019, OVO menyediakan opsi sumber pembayaran baru yakni OVO PayLa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SALSA WIRABUANA DEWI, S.H.
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Indonesian
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/92793/1/TMK%20168%2019%20Dew%20t%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/92793/2/TMK%20168%2019%20Dew%20t%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/92793/3/TMK%20168%2019%20Dew%20t%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/92793/4/TMK%20168%2019%20Dew%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/92793/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Indonesian
English
Description
Summary:Perkembangan teknologi membuat munculnya dompet elektronik dan salah satu yang paling sering digunakan adalah OVO. Aplikasi OVO membagi sumber dana untuk melakukan pembayaran menjadi dua, yaitu OVO Cash dan OVO Points. Per Januari 2019, OVO menyediakan opsi sumber pembayaran baru yakni OVO PayLater. Fitur OVO Paylater merupakan fasilitas cicilan tanpa kartu kredit dengan kredit limit. Kemudahan ini tentu akan menimbulkan masalah yang besar jika Pengguna OVO Paylater tidak membayar tagihannya. Tujuan dari tesis ini adalah (1) menganalisis karakteristik perjanjian pinjam meminjam pada fitur OVO Paylater, (2) menganalisis tanggung-gugat pengguna fitur OVO Paylater jika tidak memenuhi kewajibannya, sehingga penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan analisis hasil yang didapatkan adalah (1) karakteristik perjanjian pinjam meminjam pada fitur OVO Paylater: hubungan hukum perjanjian pinjaman, tiga pihak terlibat yakni OVO/PT. Visionet Internasional (Pemberi Pinjaman/Kreditor), Pengguna OVO (Penerima Pinjaman/Debitor) dan OVO Paylater/Taralite (Penyelenggara sekaligus Penerima Kuasa & Wewenang dari Pemberi Pinjaman) dan terdapat dua perjanjian yakni perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman & perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman (melalui Penerima Kuasa & Wewenang dari Pemberi Pinjaman, (2) tanggung-gugat pengguna fitur OVO Paylater jika tidak memenuhi kewajibannya adalah ketika Pengguna OVO telah wanprestasi dengan melewati tenggat waktu yang telah disepakati bersama (1238 BW), sehingga melanggar ketentuan yang secara khusus telah disepakati sebelumnya dalam Pasal 5 Angka 1 tentang Wanprestasi dalam Dokumen Elektronik Perjanjian Pinjaman. Dasar gugatan yang digunakan oleh Penggugat adalah Dokumen Elektronik Perjanjian Pinjaman, Pasal 1243 BW jo. 1238 BW, dan Pasal 1131 BW jo. Pasal 1132 BW. Dengan bertanggung-gugatnya Pengguna OVO, penyelesaian sengketa pertama dilakukan di luar jalur litigasi, kedua di jalur litigasi dengan mengajukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana telah disetujui dalam Dokumen Elektronik Perjanjian Pinjaman