TANGGUNG GUGAT PENGGUNA DOMPET DIGITAL ATAS PINJAMAN TANPA AGUNAN DALAM APLIKASI DOMPET DIGITAL (E-WALLET) OVO PADA FITUR OVO PAYLATER
Perkembangan teknologi membuat munculnya dompet elektronik dan salah satu yang paling sering digunakan adalah OVO. Aplikasi OVO membagi sumber dana untuk melakukan pembayaran menjadi dua, yaitu OVO Cash dan OVO Points. Per Januari 2019, OVO menyediakan opsi sumber pembayaran baru yakni OVO PayLa...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English Indonesian English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/92793/1/TMK%20168%2019%20Dew%20t%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/92793/2/TMK%20168%2019%20Dew%20t%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/92793/3/TMK%20168%2019%20Dew%20t%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unair.ac.id/92793/4/TMK%20168%2019%20Dew%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/92793/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English Indonesian English |
Summary: | Perkembangan teknologi membuat munculnya dompet elektronik dan salah
satu yang paling sering digunakan adalah OVO. Aplikasi OVO membagi sumber
dana untuk melakukan pembayaran menjadi dua, yaitu OVO Cash dan OVO Points.
Per Januari 2019, OVO menyediakan opsi sumber pembayaran baru yakni OVO
PayLater. Fitur OVO Paylater merupakan fasilitas cicilan tanpa kartu kredit dengan
kredit limit. Kemudahan ini tentu akan menimbulkan masalah yang besar jika
Pengguna OVO Paylater tidak membayar tagihannya. Tujuan dari tesis ini adalah (1)
menganalisis karakteristik perjanjian pinjam meminjam pada fitur OVO Paylater, (2)
menganalisis tanggung-gugat pengguna fitur OVO Paylater jika tidak memenuhi
kewajibannya, sehingga penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan
analisis hasil yang didapatkan adalah (1) karakteristik perjanjian pinjam meminjam
pada fitur OVO Paylater: hubungan hukum perjanjian pinjaman, tiga pihak terlibat
yakni OVO/PT. Visionet Internasional (Pemberi Pinjaman/Kreditor), Pengguna OVO
(Penerima Pinjaman/Debitor) dan OVO Paylater/Taralite (Penyelenggara sekaligus
Penerima Kuasa & Wewenang dari Pemberi Pinjaman) dan terdapat dua perjanjian
yakni perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman & perjanjian antara
Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman (melalui Penerima Kuasa &
Wewenang dari Pemberi Pinjaman, (2) tanggung-gugat pengguna fitur OVO Paylater
jika tidak memenuhi kewajibannya adalah ketika Pengguna OVO telah wanprestasi
dengan melewati tenggat waktu yang telah disepakati bersama (1238 BW), sehingga
melanggar ketentuan yang secara khusus telah disepakati sebelumnya dalam Pasal 5
Angka 1 tentang Wanprestasi dalam Dokumen Elektronik Perjanjian Pinjaman. Dasar
gugatan yang digunakan oleh Penggugat adalah Dokumen Elektronik Perjanjian
Pinjaman, Pasal 1243 BW jo. 1238 BW, dan Pasal 1131 BW jo. Pasal 1132 BW.
Dengan bertanggung-gugatnya Pengguna OVO, penyelesaian sengketa pertama
dilakukan di luar jalur litigasi, kedua di jalur litigasi dengan mengajukan gugatan
sederhana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana telah disetujui dalam
Dokumen Elektronik Perjanjian Pinjaman |
---|