Keabsahan Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Buruh Tanpa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial
Kepailitan merupakan upaya kreditor untuk mendapatkan pembagian utang yang dimiliki debitor secara adil. Buruh memiliki kedudukan dalam Kepailitan, yaitu sebagai Kreditor Preferen. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa upah pekerja mendapatkan p...
Saved in:
Internet
http://repository.unair.ac.id/93729/9/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdfhttp://repository.unair.ac.id/93729/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/93729/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/93729/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/93729/5/5.%20BAB%20II%20LEGAL%20STANDING%20BURUH%20DALAM%20MENGAJUKAN%20PAILIT%20SUATUPERUSAHAAN%20TANPA%20DIDAHULUI%20ADANYA%20PUTUSAN%20PHI.pdf
http://repository.unair.ac.id/93729/6/6.%20BAB%20III%20SYARAT%20MINIMAL%20DUA%20KREDITOR%20DALAM%20PERMOHONAN%20PAILITOLEH%20BURUH.pdf
http://repository.unair.ac.id/93729/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/93729/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/93729/
http://lib.unair.ac.id