Konsep Perubahan Perilaku Dalam Tata Cara Penanganan Perkara Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Diterbitkan dan disahkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur dan memberlakukan kembali Kesempatan Perubahan Perilaku bagi Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran...
Saved in:
Summary: | Diterbitkan dan disahkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur dan memberlakukan kembali Kesempatan Perubahan Perilaku bagi Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal tersebut menimbulkan permasalahan terkait pertimbangan Majelis Komisi dalam menentukan Pelaku Usaha dapat atau tidak dapat melakukan Perubahan Perilaku, dan mengenai penerapan kesempatan Perubahan Perilaku dalam penanganan perkara persaingan usaha itu sendiri. Dalam Peraturan tersebut juga tidak mengatur mengenai sanksi administratif yang dikenakan kepada Pelaku Usaha yang telah melakukan Perubahan Perilaku. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach). |
---|