Kesalahan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (Hps) Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Yang Berimplikasi Tindak Pidana
Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu langkah strategis dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang digunakan sebagai batas harga tertinggi agar penyedia dapat melakukan penawaran. Kesalaha...
Saved in:
Summary: | Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam
berbagai aspek kehidupan. Salah satu langkah strategis dalam Pengadaan
Barang/Jasa adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang digunakan
sebagai batas harga tertinggi agar penyedia dapat melakukan penawaran.
Kesalahan dalam penyusunan HPS acap kali diidentikan sebagai celah untuk
melakukan tindak pidana korupsi dengan cara penggelembungan harga atau mark
up terhadap HPS. Namun kesalahan penyusunan HPS tidak selalu berimplikasi
pada tindak pidana korupsi. Hal tersebut akan berakibat pada perbedaan
pertanggungjawaban dari pihak yang melakukan kesalahan yang berkaitan dengan
HPS dalam Pengadaan Barang/Jasa. |
---|