Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan

Dalam era global cara penyelasaian sengketa yang dituntut adalah cepat, sederhana dan biaya yang ringan. Hal tersebut sebenarnya telah menjadi asas dalam system peradilan di Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mediasi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Nurnaningsih Amriani
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/93975/1/1.%20JUDUL.pdf
https://repository.unair.ac.id/93975/2/2.%20DAFTAR%20ISI.pdf
https://repository.unair.ac.id/93975/3/3.%20ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/93975/4/4.%20BAB%20I.pdf
https://repository.unair.ac.id/93975/5/5.%20BAB%20II.pdf
https://repository.unair.ac.id/93975/6/6.%20BAB%20III.pdf
https://repository.unair.ac.id/93975/7/7.%20BAB%20IV.pdf
https://repository.unair.ac.id/93975/8/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://repository.unair.ac.id/93975/9/9.%20LAMPIRAN.pdf
https://repository.unair.ac.id/93975/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dalam era global cara penyelasaian sengketa yang dituntut adalah cepat, sederhana dan biaya yang ringan. Hal tersebut sebenarnya telah menjadi asas dalam system peradilan di Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mediasi sebagai suatu alternative dalam menyelesaikan sengketa, banyak dipergunakan oleh pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketanya karena banyak keuntungan yang diperoleh oleh para pihak, diantaranya biaya yang lebih murah, tidak menguras tenaga dan waktu yang banyak, dijamin kerahasiannya serta tidak merusak hubungan bisnis yang telah terbina. Saat ini Indonesia telah mempunyai peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah Alternative Dispute Resolution (ADR) atau ALternatif penyelesaian sengketa, oleh karena itu perlu usaha agar lembaga ADR tersebut dikenal oleh masyarakat dan dilembagakan. Pelembagaan ini tidak terbatas pada pengertian adanya suatu badan atau organisasi, namun mencakup juga adanya perangkat lembaga yang memungkinkan proses perundingan mediasi dilaksanakan di Indonesia. Dalam mengembangkan dan melembagakan masalah mediasi sebagai suatu alternative penyelesaian sengketa, diperlukan sumber daya manusia yang terampil dan berintegritas tinggi untuk menjalankan peran mediator, yang netral, jujur, dan professional, sehingga akan terbentuk pemahaman masyarakat sengketa yang pada akhirnya akan terdapat suatu produk hukum mengenai pemanfaatan mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa serta peningkatan penegakannya. Dengan berkembangnya system penyelesaian sengketa melalui mediasi, tidak berarti lembaga peradilan akan dihapuskan. Lembaga peradilan tetap dipertahankan keberadaannya sebagai katup penekan (pressure valve) dalam Negara hukum dan sebagai the last resort, sehingga lembaga peradilan masih diandalkan sebagai badan yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth and to enforce justice). Agar lembaga peradilan bisa tetap eksis dan bisa berjalan bersama dengan lembaga mediasi, peranan hakim sebagai titik sentral dalam proses ligitasi harus mendapat perhatian yang lebih besar, khususnya pengetahuan tentang hukum bisnis dan mempunyai visi ke depan untuk memajukan perekonomian nasional, dengan memberikan pelatihan-pelatihan yang memadai, baik di dalam maupun diluar negeri, sehingga rasa percaya diri dan profesionalisme hakim menjadi meningkat. Kemandirian lembaga peradilan, system dan struktur penyelesaian perkara serta system management peradilan, juga harus lebih diperhatikan.