Penerapan Klausul Transfer Of Undertaking Protection Of Employment (Tupe) Bagi Pekerja Outsourcing Terhadap Perusahaan Penyedia Jasa Yang Pailit
Dalam kegiatan usaha bisnis alih daya (outsourcing), Ada dua bentuk perjanjian yang dapat dilakukan untuk menimbulkan hubungan kerja, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pada putusan Mahkamah Kosntitusi juga menawarkan solusi perlindungan p...
Saved in:
id |
id-langga.94207 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.942072020-02-12T09:08:57Z http://repository.unair.ac.id/94207/ Penerapan Klausul Transfer Of Undertaking Protection Of Employment (Tupe) Bagi Pekerja Outsourcing Terhadap Perusahaan Penyedia Jasa Yang Pailit Wira Maulana Aulia Akbar HG3691-3769 Credit. Debt. Loans Dalam kegiatan usaha bisnis alih daya (outsourcing), Ada dua bentuk perjanjian yang dapat dilakukan untuk menimbulkan hubungan kerja, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pada putusan Mahkamah Kosntitusi juga menawarkan solusi perlindungan pekerja/buruh outsourcing apabila hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa telah habis. Yang pertama pekerja/buruh dapat melakukan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Yang kedua yaitu pekerja/buruh diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan perjanjian ini juga diterapkan klausul Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE) dimana pekerja mendapat perlindungan berupa pengalihan kerja dari Perusahaan Penyedia jasa yang lama ke Perusahaan Penyedia Jasa yang baru. Akibat hukum pailitnya sebuah perusahaan yang pailit, maka pekerja/buruh ketika bekerja untuk perusahaan yang pailit,memiliki hak untuk mengundurkan diri dari hubungan kerja, dan begitupula dengan kurator juga bisa memutus hubungan kerja kepada pekerja dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Kemudian direktur dan komisaris dari suatu perseroan terbatas yang dinyatakan pailit tidak diperbolehkan menjadi direksi dan komisaris dari perusahaan lainnya. 2019-02-12 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/94207/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL%20.pdf text en http://repository.unair.ac.id/94207/2/2.%20ABSTRAK%20.pdf text en http://repository.unair.ac.id/94207/3/3.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf text en http://repository.unair.ac.id/94207/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN%20.pdf text en http://repository.unair.ac.id/94207/5/5.%20BAB%20II%20KLAUSUL%20TUPE%20TERKAIT%20PERUSAHAAN%20PENYEDIA%20JASA%20YANG%20PAILIT%20.pdf text en http://repository.unair.ac.id/94207/6/6.%20BAB%20III%20PERLINDUNGAN%20HUKUM%20PEKERJA%20OUTSOURCING%20YANG%20TERDAPAT%20KLAUSUL%20TUPE%20DALAM%20PERJANJIAN%20KERJA%20ATAS%20PERUSAHAAN%20PENYEDIA%20JASA%20YANG%20PAILIT%20.pdf text en http://repository.unair.ac.id/94207/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP%20.pdf text en http://repository.unair.ac.id/94207/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN%20.pdf text en http://repository.unair.ac.id/94207/9/9.%20LAMPIRAN%20.pdf Wira Maulana Aulia Akbar (2019) Penerapan Klausul Transfer Of Undertaking Protection Of Employment (Tupe) Bagi Pekerja Outsourcing Terhadap Perusahaan Penyedia Jasa Yang Pailit. Skripsi thesis, Universitas Airlangga. Http:///lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English English English English English English English English English |
topic |
HG3691-3769 Credit. Debt. Loans |
spellingShingle |
HG3691-3769 Credit. Debt. Loans Wira Maulana Aulia Akbar Penerapan Klausul Transfer Of Undertaking Protection Of Employment (Tupe) Bagi Pekerja Outsourcing Terhadap Perusahaan Penyedia Jasa Yang Pailit |
description |
Dalam kegiatan usaha bisnis alih daya (outsourcing), Ada dua bentuk perjanjian yang dapat dilakukan untuk menimbulkan hubungan kerja, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pada putusan Mahkamah Kosntitusi juga menawarkan solusi perlindungan pekerja/buruh outsourcing apabila hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa telah habis. Yang pertama pekerja/buruh dapat melakukan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Yang kedua yaitu pekerja/buruh diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan perjanjian ini juga diterapkan klausul Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE) dimana pekerja mendapat perlindungan berupa pengalihan kerja dari Perusahaan Penyedia jasa yang lama ke Perusahaan Penyedia Jasa yang baru. Akibat hukum pailitnya sebuah perusahaan yang pailit, maka pekerja/buruh ketika bekerja untuk perusahaan yang pailit,memiliki hak untuk mengundurkan diri dari hubungan kerja, dan begitupula dengan kurator juga bisa memutus hubungan kerja kepada pekerja dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Kemudian direktur dan komisaris dari suatu perseroan terbatas yang dinyatakan pailit tidak diperbolehkan menjadi direksi dan komisaris dari perusahaan lainnya. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Wira Maulana Aulia Akbar |
author_facet |
Wira Maulana Aulia Akbar |
author_sort |
Wira Maulana Aulia Akbar |
title |
Penerapan Klausul Transfer Of Undertaking Protection Of Employment (Tupe) Bagi Pekerja Outsourcing Terhadap Perusahaan Penyedia Jasa Yang Pailit |
title_short |
Penerapan Klausul Transfer Of Undertaking Protection Of Employment (Tupe) Bagi Pekerja Outsourcing Terhadap Perusahaan Penyedia Jasa Yang Pailit |
title_full |
Penerapan Klausul Transfer Of Undertaking Protection Of Employment (Tupe) Bagi Pekerja Outsourcing Terhadap Perusahaan Penyedia Jasa Yang Pailit |
title_fullStr |
Penerapan Klausul Transfer Of Undertaking Protection Of Employment (Tupe) Bagi Pekerja Outsourcing Terhadap Perusahaan Penyedia Jasa Yang Pailit |
title_full_unstemmed |
Penerapan Klausul Transfer Of Undertaking Protection Of Employment (Tupe) Bagi Pekerja Outsourcing Terhadap Perusahaan Penyedia Jasa Yang Pailit |
title_sort |
penerapan klausul transfer of undertaking protection of employment (tupe) bagi pekerja outsourcing terhadap perusahaan penyedia jasa yang pailit |
publishDate |
2019 |
url |
http://repository.unair.ac.id/94207/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL%20.pdf http://repository.unair.ac.id/94207/2/2.%20ABSTRAK%20.pdf http://repository.unair.ac.id/94207/3/3.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf http://repository.unair.ac.id/94207/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN%20.pdf http://repository.unair.ac.id/94207/5/5.%20BAB%20II%20KLAUSUL%20TUPE%20TERKAIT%20PERUSAHAAN%20PENYEDIA%20JASA%20YANG%20PAILIT%20.pdf http://repository.unair.ac.id/94207/6/6.%20BAB%20III%20PERLINDUNGAN%20HUKUM%20PEKERJA%20OUTSOURCING%20YANG%20TERDAPAT%20KLAUSUL%20TUPE%20DALAM%20PERJANJIAN%20KERJA%20ATAS%20PERUSAHAAN%20PENYEDIA%20JASA%20YANG%20PAILIT%20.pdf http://repository.unair.ac.id/94207/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP%20.pdf http://repository.unair.ac.id/94207/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN%20.pdf http://repository.unair.ac.id/94207/9/9.%20LAMPIRAN%20.pdf http://repository.unair.ac.id/94207/ |
_version_ |
1681153369366855680 |