Penyertaan Dalam Delik Jabatan Pada Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan kerugian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada faktanya selalu melibatkan dua orang pelaku atau lebih, terkhusus melibatkan pihak pejabat dan pihak swasta. Kedua...
Saved in:
Similar Items
-
BIROKRASI PELAYANAN MASYARAKAT KOTA: Studi Pembentukan Tertib Interaksi Birokrasi Garis-Depan dengan Warga Kota
by: SOEDARMO, -
Published: (1999) -
Bentuk Sapaan Kekerabatan Masyarakat Dayak Ngaju
by: Shanty Monica
Published: (2002) -
POLITISASI JABATAN (Studi Tentang Peran Aktor-Aktor Politik di Kabupaten Lamongan Dalam Proses Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2017)
by: YUSUP EFFENDI, 071514453021
Published: (2018) -
TINDAK PIDANA PENYERTAAN NOTARIS DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
by: MUHAMMMAD AYUB GHAZALI
Published: (2015) -
PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK DIPILIH DALAM JABATAN PUBLIK PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
by: FIKRI ADIYASA ROSIDIN, 031411131019
Published: (2018)