Kewajiban Penerbitan Faktur Pajak Atas Transaksi Bonus Penjualan Pada Pt. X Di Surabaya

Dalam beberapa uraian terkait dengan transaksi perpajakan, PT. X melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu obat terhadap PT. Y. PT. X memberikan hadiah atau bonus kepada PT. Y karena telah membeli obat dengan jumlah batas penjulan. Akan tetapi PT. X tidak menerbitkan dan melaporkan Fakt...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mahari Fajar Parizki
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/94300/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/94300/2/2.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/94300/3/3.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/94300/4/4.%20BAB%201%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/94300/5/5.%20BAB%202%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/94300/6/6.%20BAB%203%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/94300/7/7.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/94300/8/8.%20LAMPIRAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/94300/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
English
English
English
English
Description
Summary:Dalam beberapa uraian terkait dengan transaksi perpajakan, PT. X melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu obat terhadap PT. Y. PT. X memberikan hadiah atau bonus kepada PT. Y karena telah membeli obat dengan jumlah batas penjulan. Akan tetapi PT. X tidak menerbitkan dan melaporkan Faktur Pajak karena kurangnya pengetahuan tentang peraturan Perpajakan. Menurut SE-24/PJ/2018, tentang peneyerahan BKP atas hadiah atau bonus dalam PPN maka PKP yang telah dikukuhkan harus menerbitkan dan melaporkan Faktur Pajak.